KURS PAJAK 04 SEPTEMBER -10 SEPTEMBER 2019

Wah, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 09:31 WIB
Wah, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah terpantau menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.227. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari minggu lalu yang dipatok pada level Rp14.235 per dolar AS.

Penguatan rupiah belaku terhadap dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok pada angka Rp9.581,32 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.633,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Nilai kurs pajak ringgit Malaysia juga terpantau terdepresiasi pada pekan ini. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.379,13 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak terserah turun dari pekan lalu yang berada di angka Rp3.394,90 per ringgit Malaysia.

Depresiasi nilai kurs juga terjadi untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan sebesar Rp10.246,90 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut turun tipis dari pekan lalu yang sebesar Rp10.266,58 per dolar Singapura.

Sementara itu, mata uang zona Eropa juga terpantau melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.706,04. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.803,95 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 04 September 2019—10 September 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,227.00 -8.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,581.32 -51.82
3 Dolar Kanada (CAD) 10,696.35 -26.21
4 Kroner Denmark (DKK) 2,106.37 -13.03
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,813.64 -1.20
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,379.13 -15.77
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,003.41 -92.24
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,566.90 -19.02
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,356.94 -31.27
10 Dolar Singapura (SGD) 10,246.90 -19.68
11 Kroner Swedia (SEK) 1,456.64 -18.57
12 Franc Swiss (CHF) 14,427.54 -105.76
13 Yen Jepang (JPY) 13,400.71 -16.89
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.36 -0.01
15 Rupee India (INR) 198.67 0.32
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,876.44 66.12
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.49 1.07
18 Peso Philipina (PHP) 272.55 0.56
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,793.48 -2.00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.04 -0.27
21 Bath Thailand (THB) 465.00 0.99
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,247.79 -16.86
23 Euro Euro (EUR) 15,706.04 -97.91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,986.42 -12.03
25 Won Korea (KRW) 11.73 -0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT