PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Wah, Pemprov Siapkan Hadiah hingga Rp 4 Miliar untuk WP Patuh

Dian Kurniati | Minggu, 09 Juli 2023 | 17:00 WIB
Wah, Pemprov Siapkan Hadiah hingga Rp 4 Miliar untuk WP Patuh

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur menyiapkan hadiah dengan total nilai mencapai Rp4 miliar untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pemberian hadiah dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang menjalankan kewajibannya dengan baik. Hadiah ini akan diberikan dalam bentuk tabungan.

"Dari membayar pajak, ribuan wajib pajak berkesempatan mendapatkan hadiah dalam program tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ismiati menuturkan program bertajuk Gebyar Pajak ini akan dilaksanakan hingga akhir Juli 2023. Wajib pajak berhak mengikuti program ini asalkan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor paling lambat Juli 2023.

Program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak yang ada di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Wajib pajak pun berkesempatan mendapatkan hadiah senilai Rp4 juta belum dipotong pajak.

Khusus bulan ini, pemprov juga mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, ada diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Diskon sebesar 10% diberikan atas pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama 2 tahun, diskon sebesar 20% atas tunggakan pajak selama 3 tahun, diskon sebesar 30% atas tunggakan pajak selama 4 tahun, dan diskon sebesar 40% atas tunggakan pajak selama 5 tahun.

Untuk pokok pajak kendaraan bermotor yang dilunasi wajib pajak secara tepat waktu, pemprov akan memberikan diskon 2%. Selain itu, ada juga fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

"Saya berharap program Gebyar Pajak ini mendorong wajib pajak untuk membayar PKB," ujar Ismiati seperti dilansir kliksamarinda.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra