PROVINSI SUMATERA BARAT

Wah, Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:30 WIB
Wah, Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Sumatera Barat.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat mengumumkan kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dia pun meminta masyarakat memanfaatkan insentif pajak daerah tersebut.

"Kami mengimbau ma­sya­rakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini hingga 31 Desember 2024 men­da­tang," katanya, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syefdinon menuturkan pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024 selama 3 bulan, dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini menawarkan 5 keuntungan atau skema insentif untuk wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan BBNKB II. Ketiga, pembebasan pajak progresif.

Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor dengan besaran bervariasi. diskon 20% diberikan untuk wajib pajak yang membayar 1 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon 25% jika melakukan pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila melakukan pembayaran setelah jatuh tempo, diberikan diskon 20% untuk pembayaran pada Oktober 2024, diskon 15% untuk pembayaran pada November 2024, dan diskon 10% untuk pembayaran pada Desember 2024.

Kelima, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Syefdinon menyebut program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Ini kesempatan bagi pemilik ken­­daraan untuk menghidupkan pajak. Selain terhindar dari penghapusan data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon," ujar Syefdinon seperti dilansir posmetropadang.co.id.

Pemprov Sumbar sebetulnya telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Namun, pada saat itu pemprov belum memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra