MALAYSIA

Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:14 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (foto: PropSocial)

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan memberi keringanan pajak pada perusahaan media.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan pemberian keringanan itu untuk menahan pengurangan jumlah karyawan. Pasalnya, kini tengah terjadi krisis yang memengaruhi industri media sehingga membuat beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar atau mengurangi jumlah karyawannya.

“Kami akan memberi mereka pembebasan pajak. Namun, kami ingin mereka memberi jaminan bahwa mereka akan mengambil setiap langkah yang mungkin untuk tidak memecat karyawan," kata Lim, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kendati memberikan insentif, sambung Lim, pemerintah tidak akan ikut campur dalam operasional perusahaan media. Dengan demikian, dia memastikan pemberian insentif tidak akan memengaruhi independensi media.

Pemerintah, lanjutnya, hanya tidak ingin melihat masyarakat kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia melakukan pertemuan dengan perusahaan media guna mendiskusikan permasalahan sekaligus menjelaskan langkah pajak yang ditawarkan pemerintah.

“Saya melakukan pertemuan dengan bos perusahaan dari perusahaan media minggu lalu dan mereka pada dasarnya bertanya tentang seperti apa tindakan pajak dan beberapa pengecualian pajak yang diberikan," imbuh Lim.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kabar insentif ini menjadi angin segar diantara santernya kabar pengurangan jumlah karyawan yang dilakukan beberapa perusahaan media. Salah satu contohnya adalah pengurangan karyawan di Media Prima Bhd yang tengah berlangsung. Selain itu, ada 543 karyawan dari New Straits Times, Berita Harian, dan Harian Metro.

Pada 9 Oktober lalu, media lokal Utusan Malaysia dan perusahaan penerbitnya Kosmo terpaksa berhenti beroperasi dan memecat lebih dari 800 karyawannya. Di sisi lain, pemberian insentif tidak mengendorkan tekad pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.

Pemerintah mengharapkan pendapatan dari sales and services tax (SST) naik sebesar 15% atau menjadi RM28,3 miliar (setara Rp96,2 triliun) untuk 2020. Sementara itu, pendapatan dari pajak penghasilan langsung diperkirakan dapat mencapai RM130,3 miliar (setara Rp443,3 triliun)

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Pemerintah juga berharap pendapatan pajak langsung lainnya mencapai RM12,3 miliar (setara Rp41,8 triliun) dan pajak tidak langsung lainnya dipatok senilai RM19 miliar (setara Rp64,6 triliun). Guna membantu meningkatkan pendapatan pemerintah telah mengusulkan setidaknya dua langkah.

Pertama, menambah ambang batas pajak baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta (setara Rp6,8 miliar). Pemerintah menyarankan pendapatan tersebut dikenakan pajak sebesar 30%. Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar 2% dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 28%.

Kedua, memperluas SST hingga mencakup layanan digital. Langkah ini sudah digaungkan selama Anggaran 2020 dan ditetapkan tarif sebesar 6% mulai 1 Januari 2020. Dari layanan yang terdaftar, pemerintah berharap pendapatan pajak meningkat RM2,4 miliar (setara Rp8,2 triliun) per tahun.

Pajak tersebut menyasar perangkat lunak, aplikasi dan permainan video, musik, e-book dan film, iklan dan platform online, mesin pencari dan jejaring sosial, database dan hosting, telekomunikasi berbasis internet, pelatihan online, serta surat kabar dan jurnal online berlangganan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah