MALAYSIA

Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:14 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Beri Insentif Pajak untuk Perusahaan Media

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (foto: PropSocial)

PETALING JAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan memberi keringanan pajak pada perusahaan media.

Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan pemberian keringanan itu untuk menahan pengurangan jumlah karyawan. Pasalnya, kini tengah terjadi krisis yang memengaruhi industri media sehingga membuat beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar atau mengurangi jumlah karyawannya.

“Kami akan memberi mereka pembebasan pajak. Namun, kami ingin mereka memberi jaminan bahwa mereka akan mengambil setiap langkah yang mungkin untuk tidak memecat karyawan," kata Lim, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kendati memberikan insentif, sambung Lim, pemerintah tidak akan ikut campur dalam operasional perusahaan media. Dengan demikian, dia memastikan pemberian insentif tidak akan memengaruhi independensi media.

Pemerintah, lanjutnya, hanya tidak ingin melihat masyarakat kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia melakukan pertemuan dengan perusahaan media guna mendiskusikan permasalahan sekaligus menjelaskan langkah pajak yang ditawarkan pemerintah.

“Saya melakukan pertemuan dengan bos perusahaan dari perusahaan media minggu lalu dan mereka pada dasarnya bertanya tentang seperti apa tindakan pajak dan beberapa pengecualian pajak yang diberikan," imbuh Lim.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kabar insentif ini menjadi angin segar diantara santernya kabar pengurangan jumlah karyawan yang dilakukan beberapa perusahaan media. Salah satu contohnya adalah pengurangan karyawan di Media Prima Bhd yang tengah berlangsung. Selain itu, ada 543 karyawan dari New Straits Times, Berita Harian, dan Harian Metro.

Pada 9 Oktober lalu, media lokal Utusan Malaysia dan perusahaan penerbitnya Kosmo terpaksa berhenti beroperasi dan memecat lebih dari 800 karyawannya. Di sisi lain, pemberian insentif tidak mengendorkan tekad pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.

Pemerintah mengharapkan pendapatan dari sales and services tax (SST) naik sebesar 15% atau menjadi RM28,3 miliar (setara Rp96,2 triliun) untuk 2020. Sementara itu, pendapatan dari pajak penghasilan langsung diperkirakan dapat mencapai RM130,3 miliar (setara Rp443,3 triliun)

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah juga berharap pendapatan pajak langsung lainnya mencapai RM12,3 miliar (setara Rp41,8 triliun) dan pajak tidak langsung lainnya dipatok senilai RM19 miliar (setara Rp64,6 triliun). Guna membantu meningkatkan pendapatan pemerintah telah mengusulkan setidaknya dua langkah.

Pertama, menambah ambang batas pajak baru untuk penghasilan kena pajak lebih dari RM2 juta (setara Rp6,8 miliar). Pemerintah menyarankan pendapatan tersebut dikenakan pajak sebesar 30%. Hal ini berarti terjadi peningkatan sebesar 2% dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 28%.

Kedua, memperluas SST hingga mencakup layanan digital. Langkah ini sudah digaungkan selama Anggaran 2020 dan ditetapkan tarif sebesar 6% mulai 1 Januari 2020. Dari layanan yang terdaftar, pemerintah berharap pendapatan pajak meningkat RM2,4 miliar (setara Rp8,2 triliun) per tahun.

Pajak tersebut menyasar perangkat lunak, aplikasi dan permainan video, musik, e-book dan film, iklan dan platform online, mesin pencari dan jejaring sosial, database dan hosting, telekomunikasi berbasis internet, pelatihan online, serta surat kabar dan jurnal online berlangganan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201