KABUPATEN GIANYAR

Wah, Layanan Pajak Kendaraan dan Kependudukan Diintegrasikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 14:00 WIB
Wah, Layanan Pajak Kendaraan dan Kependudukan Diintegrasikan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

GIANYAR, DDTCNews - Pemkab Gianyar, Bali akan mengintegrasikan layanan pajak kendaraan bermotor (PKB), KTP dan SIM melalui layanan keliling.

Kepala UPTD Pajak dan Retribusi/Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan layanan keliling tersebut merupakan terobosan kebijakan yang diinisiasi pemkab guna memudahkan warga mengakses layanan kependudukan, SIM, dan Samsat secara bersamaan.

"Ini bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah untuk terwujudnya pembangunan Bali," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sugiartha menjelaskan layanan keliling yang terintegrasi tersebut tidak terlepas dari dukungan Dukcapil dan Satlantas Polres Gianyar dalam menyediakan layanan terpadu bagi masyarakat.

Senada, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Ni Putu Wila Indrayani menuturkan sinergi layanan PKB, Dukcapil, dan SIM akan berlangsung selama tiga hari. Hal tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintah.

"Dalam tiga hari, layanan SIM keliling dikerjasamakan dengan Camat Blahbatuh serta bersinergi dengan UPTD Pajak dan Retribusi Samsat Gianyar dan Dukcapil Gianyar," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Made Sari Sudarmaputra menjelaskan integrasi layanan diberi nama Si-Jebol. Menurutnya, kebijakan ini baru pertama kali diimplementasikan di Kabupaten Gianyar.

"Layanan Si-Jebol bersama UPTD Samsat dan SIM keliling ini merupakan layanan bersama pertama dalam masa pandemi Covid-19," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN