KABUPATEN GIANYAR

Wah, Layanan Pajak Kendaraan dan Kependudukan Diintegrasikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 November 2021 | 14:00 WIB
Wah, Layanan Pajak Kendaraan dan Kependudukan Diintegrasikan

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan melalui loket layanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

GIANYAR, DDTCNews - Pemkab Gianyar, Bali akan mengintegrasikan layanan pajak kendaraan bermotor (PKB), KTP dan SIM melalui layanan keliling.

Kepala UPTD Pajak dan Retribusi/Samsat Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha mengatakan layanan keliling tersebut merupakan terobosan kebijakan yang diinisiasi pemkab guna memudahkan warga mengakses layanan kependudukan, SIM, dan Samsat secara bersamaan.

"Ini bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah untuk terwujudnya pembangunan Bali," katanya, dikutip pada Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sugiartha menjelaskan layanan keliling yang terintegrasi tersebut tidak terlepas dari dukungan Dukcapil dan Satlantas Polres Gianyar dalam menyediakan layanan terpadu bagi masyarakat.

Senada, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Ni Putu Wila Indrayani menuturkan sinergi layanan PKB, Dukcapil, dan SIM akan berlangsung selama tiga hari. Hal tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintah.

"Dalam tiga hari, layanan SIM keliling dikerjasamakan dengan Camat Blahbatuh serta bersinergi dengan UPTD Pajak dan Retribusi Samsat Gianyar dan Dukcapil Gianyar," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Made Sari Sudarmaputra menjelaskan integrasi layanan diberi nama Si-Jebol. Menurutnya, kebijakan ini baru pertama kali diimplementasikan di Kabupaten Gianyar.

"Layanan Si-Jebol bersama UPTD Samsat dan SIM keliling ini merupakan layanan bersama pertama dalam masa pandemi Covid-19," tuturnya seperti dilansir bisnisbali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra