ARGENTINA

Wah! Ibu Kota Argentina Terima Pembayaran Pajak dengan Uang Kripto

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 17:55 WIB
Wah! Ibu Kota Argentina Terima Pembayaran Pajak dengan Uang Kripto

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Kota Buenos Aires, Argentina memutuskan untuk menerima pembayaran pajak dalam bentuk cryptocurrency.

Kendati begitu, Wali Kota Buenos Aires Horacio Rodriguez Larreta mengatakan pemerintah tetap akan menyimpan dana di kas dalam bentuk mata uang fiat.

"Pemerintah tak akan menyimpan aset kripto di kas daerah. Kami melakukan perjanjian dengan penyedia wallet agar masyarakat memiliki pilihan dalam melakukan pembayaran," ujar Larreta, dikutip Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dengan demikian, pembayaran dalam bentuk cryptocurrency akan langsung dikonversikan ke mata uang lokal yakni peso untuk selanjutnya ditempatkan di rekening kas pemerintah kota.

Adapun beberapa exchanger lokal yang digandeng oleh Pemerintah Kota Buenos Aires antara lain SatoshiTango, Buenbit, Ripio, dan Belo. Exchanger dari Meksiko bernama Bitso juga turut dilibatkan dalam program ini.

Perusahaan aset kripto di atas akan bekerja sama dengan pemerintah untuk merancang aplikasi pembayaran pajak menggunakan cryptocurrency.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sebelumnya, Larreta juga menyuarakan rencananya untuk membangun infrastruktur data kependudukan berbasis blockchain. Bila berjalan sesuai rencana, infrastruktur tersebut diperkirakan siap pada kuartal IV/2022 atau kuartal I/2023.

Infrastruktur tersebut akan bersifat terdesentralisasi dan bisa digunakan oleh seluruh instansi tanpa perlu adanya pemberian izin dari pihak pemerintah kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN