ARGENTINA

Wah! Ibu Kota Argentina Terima Pembayaran Pajak dengan Uang Kripto

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 17:55 WIB
Wah! Ibu Kota Argentina Terima Pembayaran Pajak dengan Uang Kripto

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pemerintah Kota Buenos Aires, Argentina memutuskan untuk menerima pembayaran pajak dalam bentuk cryptocurrency.

Kendati begitu, Wali Kota Buenos Aires Horacio Rodriguez Larreta mengatakan pemerintah tetap akan menyimpan dana di kas dalam bentuk mata uang fiat.

"Pemerintah tak akan menyimpan aset kripto di kas daerah. Kami melakukan perjanjian dengan penyedia wallet agar masyarakat memiliki pilihan dalam melakukan pembayaran," ujar Larreta, dikutip Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dengan demikian, pembayaran dalam bentuk cryptocurrency akan langsung dikonversikan ke mata uang lokal yakni peso untuk selanjutnya ditempatkan di rekening kas pemerintah kota.

Adapun beberapa exchanger lokal yang digandeng oleh Pemerintah Kota Buenos Aires antara lain SatoshiTango, Buenbit, Ripio, dan Belo. Exchanger dari Meksiko bernama Bitso juga turut dilibatkan dalam program ini.

Perusahaan aset kripto di atas akan bekerja sama dengan pemerintah untuk merancang aplikasi pembayaran pajak menggunakan cryptocurrency.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebelumnya, Larreta juga menyuarakan rencananya untuk membangun infrastruktur data kependudukan berbasis blockchain. Bila berjalan sesuai rencana, infrastruktur tersebut diperkirakan siap pada kuartal IV/2022 atau kuartal I/2023.

Infrastruktur tersebut akan bersifat terdesentralisasi dan bisa digunakan oleh seluruh instansi tanpa perlu adanya pemberian izin dari pihak pemerintah kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan