PROVINSI JAWA TIMUR

Wah! Gubernur Khofifah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 10:00 WIB
Wah! Gubernur Khofifah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) menaiki mobil terbuka yang dikemudikan Wali Kota Madiun Maidi (kiri) di kawasan Edupark Ngrowo Bening saat melakukan kunjungan kerja di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (11/6/2022). ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 30 September 2022 dari yang seharusnya selesai pada 30 Juni 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perpanjangan periode program penghapusan denda atau pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi.

"Untuk itu, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Khofifah menuturkan pemutihan pajak menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan. Insentif yang diberikan meliputi pemutihan pajak dan BBNKB serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Menurutnya, program ini dapat dinikmati semua masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan atau BBNKB tanpa sanksi administrasi. Melalui insentif tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi kesulitan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Sejauh ini, lanjut Khofifah, minat masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan cukup tinggi. Sepanjang 1 April hingga 27 Juni 2022, sebanyak 1,03 juta objek pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, terdapat 11.091 unit kendaraan dari luar provinsi yang melakukan balik nama dengan memanfaatkan insentif pembebasan BBNKB. Hal ini juga berarti menambah objek pajak kendaraan bermotor dengan potensi penerimaan senilai Rp22,79 miliar.

Di sisi lain, program pemutihan juga efektif meningkatkan pajak daerah hingga terealisasi 54,26% pada semester I/2022. Khusus pajak kendaraan bermotor, realisasinya sebesar 52,9% dari target dan BBNKB sebesar 66,7%.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan," ujar Khofifah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menambahkan pemprov juga memberikan hadiah berupa 46 tabungan umrah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yang diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama, hadiah tabungan umrah telah diundi pada Ramadan dan dimenangkan 15 wajib pajak.

Untuk tahap kedua, pengundian akan dilakukan saat perayaan HUT ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022. Adapun untuk tahap terakhir, bakal digelar pada HUT ke-77 Provinsi Jatim pada 12 Oktober 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 Juli 2022 | 23:53 WIB

Adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengurangan direct money cost yang dikeluarkan wajib pajak yaitu melalui penghapusan denda.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN