Ilustrasi Gedung Google.
CANBERRA, DDTCNews—Raksasa digital, Google di Australia diketahui telah membayar pajak sebesar AU$133 juta atau setara dengan Rp1,28 triliun pada tahun lalu dari hasil kesepakatan antara otoritas pajak dan Google.
Angka tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang dirilis pada Kamis (14/5/2020) yang juga berisikan kinerja profit sebelum pajak Google Australia sebesar AU$134 juta pada tahun lalu, turun AU$22 juta dari realisasi tahun sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan pendapatan bruto Google meningkat dari AU4,2 miliar menjadi AU$4,8 miliar seiring dengan kenaikan pendapatan iklan dan reseller yang tumbuh 16% menjadi AU$4,3 miliar.
Pertumbuhan pendapatan bruto juga sejalan dengan pendapatan bersih sebesar AU$1,2 miliar dari sebelumnya sebesar AU$1,1 miliar. Adapun jasa riset dan pengembangan Google pada tahun lalu menyumbang sekitar AU$333 juta.
“Pada tahun 2019, angka pembayaran pajak Google Australia sebesar AU$133,5 juta cukup signifikan karena tumbuh pesat ketimbang tahun sebelumnya yang hanya membayar AU$91 juta,” tulis dokumen tersebut.
Tahun lalu, Google Australia dan otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO) akhirnya menyelesaikan sengketa pajak senilai AU$481,5 juta. Angka tersebut berasal dari hasil audit yang dilakukan sejak 2008 hingga 2018.
Menurut laporan transparansi pajak badan ATO, Google membayar AU$37,2 juta selama 2017-2018 dari penghasilan kena pajak sebesar AU$188,1 juta dan pendapatan sebesar AU$1,03 miliar.
Dilansir dari Itnews, Google Australia setidaknya sudah menanamkan modal hingga AU$1 miliar untuk keperluan operasional perusahaan, termasuk membuka lapangan kerja sebanyak 1.700 orang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.