AUSTRALIA

Wah, Google Bayar Pajak Hingga Rp1,28 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00 WIB
Wah, Google Bayar Pajak Hingga Rp1,28 Triliun

Ilustrasi Gedung Google.

CANBERRA, DDTCNews—Raksasa digital, Google di Australia diketahui telah membayar pajak sebesar AU$133 juta atau setara dengan Rp1,28 triliun pada tahun lalu dari hasil kesepakatan antara otoritas pajak dan Google.

Angka tersebut tercantum dalam sebuah dokumen yang dirilis pada Kamis (14/5/2020) yang juga berisikan kinerja profit sebelum pajak Google Australia sebesar AU$134 juta pada tahun lalu, turun AU$22 juta dari realisasi tahun sebelumnya.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan pendapatan bruto Google meningkat dari AU4,2 miliar menjadi AU$4,8 miliar seiring dengan kenaikan pendapatan iklan dan reseller yang tumbuh 16% menjadi AU$4,3 miliar.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pertumbuhan pendapatan bruto juga sejalan dengan pendapatan bersih sebesar AU$1,2 miliar dari sebelumnya sebesar AU$1,1 miliar. Adapun jasa riset dan pengembangan Google pada tahun lalu menyumbang sekitar AU$333 juta.

“Pada tahun 2019, angka pembayaran pajak Google Australia sebesar AU$133,5 juta cukup signifikan karena tumbuh pesat ketimbang tahun sebelumnya yang hanya membayar AU$91 juta,” tulis dokumen tersebut.

Tahun lalu, Google Australia dan otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO) akhirnya menyelesaikan sengketa pajak senilai AU$481,5 juta. Angka tersebut berasal dari hasil audit yang dilakukan sejak 2008 hingga 2018.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurut laporan transparansi pajak badan ATO, Google membayar AU$37,2 juta selama 2017-2018 dari penghasilan kena pajak sebesar AU$188,1 juta dan pendapatan sebesar AU$1,03 miliar.

Dilansir dari Itnews, Google Australia setidaknya sudah menanamkan modal hingga AU$1 miliar untuk keperluan operasional perusahaan, termasuk membuka lapangan kerja sebanyak 1.700 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?