SPECTAXCULAR 2020

Wah, DJP Gelar FunRun 5K Spectaxcular! Tertarik Ikut?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 10:43 WIB
Wah, DJP Gelar FunRun 5K Spectaxcular! Tertarik Ikut?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar ‘Spectaxcular 2020’.

Dalam ‘Spectaxcular 2020’, DJP bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menggelar kampanye bersama pembayaran dan pelaporan pajak melalui e-Billing dan e-Filing. Kegiatan akan diawali dengan FunRun 5K Spectaxcular. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu (19/2/2020).

‘Yuk buruan teman-teman registrasi untuk dapetin tiket FunRun 5K Spectaxcular. Peserta terbatas lho,” ujar DJP melalui akun Instagram.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Acara diselenggarakan pada 8 Maret 2020 di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Pendaftaran dilakukan dengan membeli tiket seharga Rp107.000 di loket.com atau klik laman berikut. Berdasarkan informasi di loket.com, registrasi berakhir pada 28 Februari 2020 pukul 18.00 WIB.

Registrasi dan pengambilan race pack untuk 5K Run dilaksanakan di Aula Basement BRI KC Gatot Subroto, Gedung Mulia, Jl. Gatot Subroto, Kav. 9-11, Jakarta Selatan pada tanggal 6 dan 7 Maret 2020 mulai pukul 10.00 WIB sampai 19.00 WIB setiap harinya.

Adapun syarat dan ketentuan untuk ikut serta dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Mendaftarkan diri secara online melalui loket.com.
  • Peserta wajib memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
  • Apabila istri menggunakan NPWP suami dalam menjalankan kewajibannya maka diperbolehkan menggunakan NPWP suami untuk mendaftar. Di luar ketentuan itu, NPWP yang digunakan untuk mendaftar harus atas nama sendiri.
  • Isi data dengan lengkap dan benar. Kesalahan pengisian data yang mengakibatkan tidak diterimanya atau tidak validnya e-voucher bukan merupakan tanggung jawab penyelenggara.
  • Penyelenggara berhak membatalkan kepesertaan apabila data yang diisi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Wajib membawa dan menunjukkan NPWP dan KTP/SIM saat registrasi.
  • Saat registrasi, e-voucher akan ditukarkan dengan race pack yang terdiri dari tas, kaos (all size), dan BIB. Finisher berhak mendapat medali.
  • BIB yang didapat akan digunakan sebagai undian door prize berhadiah menarik pada saat kegiatan ‘Spectaxcular 2020’ pada 8 Maret 2020 di Plaza Timur GBK Jakarta berlangsung.
  • Penyelenggara tidak melayani penukaran race pack di luar jadwal yang telah ditentukan. E-voucher yang tidak ditukarkan dengan race pack pada jadwal yang telah ditentukan maka dianggap hangus.
  • Penukaran race pack dapat diwakilkan. Ketentuan wakil dalam pengambilan race pack:
    • membawa cetak e-voucher dan invoice atas nama pihak yang diwakilkan;
    • membawa fotokopi identitas (KTP/SIM) atas nama pihak yang diwakilkan; dan
    • membawa fotokopi kartu NPWP atas nama pihak yang diwakilkan.
  • Tiket/e-voucher yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan.
  • Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kehilangan e-voucher yang didapat.
  • Pada saat kegiatan ‘Spectaxcular 2020’, penyelenggara tidak menyediakan loker untuk penitipan barang.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi alamat email [email protected]. (kaw)


View this post on Instagram

REGISTRASI DIBUKA !! . Hi, #KawanPajak DJP bekerja sama dengan Himbara pada tanggal 8 Maret 2020 di Plaza Timur GBK menyelenggarakan “Kampanye Bersama Pembayaran dan Pelaporan Pajak melalui eBilling dan eFiling” yang akan diawali dengan FunRun 5K Spectaxcular. Yuk buruan teman-teman registrasi untuk dapetin tiket FunRun 5K Spectaxcular dengan klik link dibio atau swipe up di Instastory. Ayo ajak temen-temen kamu, registrasi Rp100 an ribu dapat kaos lari dryfit, tas serut, medali, dan air Mineral. Peserta terbatas lho! Pajak, Bayarnya eBilling, Lapornya eFiling! #Spectaxcular2020 #DJP #Himbara

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on Feb 18, 2020 at 5:30pm PST


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN