DKI JAKARTA

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa di Kantor Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:16 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa di Kantor Kecamatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan tambahan opsi tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran tidak hanya melalui Samsat, tetapi juga melalui kantor kecamatan.

Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta berharap dengan semakin bervariasinya opsi tempat pembayaran PKB, wajib pajak akan semakin dimudahkan. Terlebih, lokasi kantor kecamatan umumnya lebih dekat dengan hunian wajib pajak.

“Layanan ini kita berikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor,” kata Faisal, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adapun kantor kecamatan yang menyediakan layanan pembayaran PKB ini meliputi Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur), serta Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat).

Faisal menjelaskan untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak hanya perlu membawa berkas yang dipersyaratkan. Berkas tersebut antara lain kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomer kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Layanan pembayaran PKB yang disediakan oleh kantor kecamatan ini dibuka dari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00. Untuk Sabtu, layanan tetap diberikan tapi dengan jam operasional lebih singkat yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Namun, Faisal menegaskan layanan pembayaran yang sediakan di kantor kecamatan terbatas. Wajib pajak hanya dapat melakukan pembayaran PKB untuk tahun berjalan saja. Di luar kepentingan tersebut, wajib pajak tetap harus mendatangi samsat untuk mendapatkan pelayanan.

“Yang kita sediakan di kecamatan ini hanya layanan pembayaran PKB pada tahun berjalan saja. Selebihnya harus ke samsat induk sesuai dengan domisili,” tegas Faisal, seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi