DKI JAKARTA

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa di Kantor Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2019 | 16:16 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa di Kantor Kecamatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan tambahan opsi tempat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran tidak hanya melalui Samsat, tetapi juga melalui kantor kecamatan.

Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta berharap dengan semakin bervariasinya opsi tempat pembayaran PKB, wajib pajak akan semakin dimudahkan. Terlebih, lokasi kantor kecamatan umumnya lebih dekat dengan hunian wajib pajak.

“Layanan ini kita berikan untuk memudahkan wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan bermotor,” kata Faisal, seperti dikutip pada Jumat (26/7/2019).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Adapun kantor kecamatan yang menyediakan layanan pembayaran PKB ini meliputi Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur), serta Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat).

Faisal menjelaskan untuk dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak hanya perlu membawa berkas yang dipersyaratkan. Berkas tersebut antara lain kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomer kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Layanan pembayaran PKB yang disediakan oleh kantor kecamatan ini dibuka dari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00. Untuk Sabtu, layanan tetap diberikan tapi dengan jam operasional lebih singkat yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Namun, Faisal menegaskan layanan pembayaran yang sediakan di kantor kecamatan terbatas. Wajib pajak hanya dapat melakukan pembayaran PKB untuk tahun berjalan saja. Di luar kepentingan tersebut, wajib pajak tetap harus mendatangi samsat untuk mendapatkan pelayanan.

“Yang kita sediakan di kecamatan ini hanya layanan pembayaran PKB pada tahun berjalan saja. Selebihnya harus ke samsat induk sesuai dengan domisili,” tegas Faisal, seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!