FILIPINA

Wah, 230 Jenis Obat-Obatan Ini Kini Bebas PPN

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:09 WIB
Wah, 230 Jenis Obat-Obatan Ini Kini Bebas PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah merilis ratusan nama obat generik yang bisa mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisaris BIR Caesar Dulay menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pendapatan Negara No. 23/2020 untuk menyederhanakan proses pengajuan pembebasan PPN pada obat-obatan generik.

"Obat yang bebas PPN 12% tersebut berdasarkan pada daftar yang diserahkan Departemen Kesehatan kepada BIR. Kami harap harga obat bisa semakin murah," bunyi pernyataan BIR, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Obat generik yang mendapat pembebasan PPN mencapai 230 jenis. Obat-obatan tersebut sebelumnya tidak termasuk dalam daftar obat yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Undang-undang No. 11467.

Obat-obatan bebas PPN itu misalnya untuk pengobatan diabetes, kolesterol tinggi, dan hipertensi. Menurut BIR, pembebasan pajak dimulai untuk pembelian yang dilakukan 27 Januari lalu.

Peraturan Pendapatan Negara No. 23/2020 mengatur produsen, importir, maupun distributor obat generik bisa mendapat pembebasan PPN setelah mengajukan permohonan kepada otoritas yang mengatur masukan barang ke dalam negeri (Authority to Release Imported Goods/ATRIG) di Manila.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

BIR juga telah mengedarkan daftar obat bebas PPN tersebut ke kantor-kantor regional dan distrik secara nasional agar bisa segera diimplementasikan setelah mengantongi persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dilansir dari Manila Bulletin, BIR menegaskan pengecualian PPN tersebut tetap terpisah dari diskon 20% yang diberikan negara untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam membeli obat-obatan dan fasilitas dasar lainnya.

Dengan kata lain, warga lanjut usia dan disabilitas bisa mendapatkan diskon total 32% untuk pembelian obat-obatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak