FILIPINA

Wah, 230 Jenis Obat-Obatan Ini Kini Bebas PPN

Dian Kurniati | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:09 WIB
Wah, 230 Jenis Obat-Obatan Ini Kini Bebas PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah merilis ratusan nama obat generik yang bisa mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Komisaris BIR Caesar Dulay menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pendapatan Negara No. 23/2020 untuk menyederhanakan proses pengajuan pembebasan PPN pada obat-obatan generik.

"Obat yang bebas PPN 12% tersebut berdasarkan pada daftar yang diserahkan Departemen Kesehatan kepada BIR. Kami harap harga obat bisa semakin murah," bunyi pernyataan BIR, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Obat generik yang mendapat pembebasan PPN mencapai 230 jenis. Obat-obatan tersebut sebelumnya tidak termasuk dalam daftar obat yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Undang-undang No. 11467.

Obat-obatan bebas PPN itu misalnya untuk pengobatan diabetes, kolesterol tinggi, dan hipertensi. Menurut BIR, pembebasan pajak dimulai untuk pembelian yang dilakukan 27 Januari lalu.

Peraturan Pendapatan Negara No. 23/2020 mengatur produsen, importir, maupun distributor obat generik bisa mendapat pembebasan PPN setelah mengajukan permohonan kepada otoritas yang mengatur masukan barang ke dalam negeri (Authority to Release Imported Goods/ATRIG) di Manila.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BIR juga telah mengedarkan daftar obat bebas PPN tersebut ke kantor-kantor regional dan distrik secara nasional agar bisa segera diimplementasikan setelah mengantongi persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dilansir dari Manila Bulletin, BIR menegaskan pengecualian PPN tersebut tetap terpisah dari diskon 20% yang diberikan negara untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam membeli obat-obatan dan fasilitas dasar lainnya.

Dengan kata lain, warga lanjut usia dan disabilitas bisa mendapatkan diskon total 32% untuk pembelian obat-obatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor