PENEGAKAN HUKUM

Waduh! Libatkan 14 Perusahaan, Bos Tekstil Bikin Faktur Pajak Fiktif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 10:00 WIB
Waduh! Libatkan 14 Perusahaan, Bos Tekstil Bikin Faktur Pajak Fiktif

Penyerahan tersangka faktur pahak fiktif ke Kejari Kota Bandung. (foto: DJP)

BANDUNG, DDTCNews - Seorang direktur sebuah perusahaan tekstil diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat pada akhir September 2022 lalu. Tersangka berinisial M diduga kuat mengemplang pajak dengan modus pembuatan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias fiktif.

Tersangka dengan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan diserahkan oleh Tim Penyidik DJP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.

"M diduga kuat menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dia melakukan perbuatan pidana itu sejak Januari 2016 hingga Desember 2017 melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, PT ISM," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dikutip dari siaran pers otoritas, M sebagai pembeli sebenarnya disinyalir menghubungi setidaknya 14 perusahaan produsen kain di Bandung. Kepada 14 perusahaan itu, M meminta dibuatkan faktur pajak atas nama PT ISM. Tak cuma itu, perusahaan-perusahaan yang dikontak M diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan penjualan kepada PT ISM. Surat pernyataan itu juga dilengkapi bukti pembelian dan pembayaran bodong alias fiktif.

"Selanjutnya, PT ISM melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dalam SPT Masa PPN dan mengajukan permohonan restitusi," tulis DJP lagi.

Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar. Tersangka M kemudian dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka M diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, Tersangka M diboyong keluar dari Kejari Kota Bandung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung. Dia akan ditahan di Rutan Kebon Waru hingga proses persidangan.

DJP menegaskan akan terus menindak tegas para pengemplang pajak demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP