PROVINSI SUMATERA BARAT

Waduh! Lebih dari 1 Juta Kendaraan di Provinsi Ini Terancam Bodong

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 09:30 WIB
Waduh! Lebih dari 1 Juta Kendaraan di Provinsi Ini Terancam Bodong

Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

PADANG, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat terdapat sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun dan terancam dihapus data registrasinya.

Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Polda mulai melakukan penghapusan data registrasi kendaraan sejak dimulainya pemutihan denda PKB dan BBNKB II melalui program Triple Untung.

"Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Hilman menuturkan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 7 tahun dan STNK-nya mati selama lebih dari 2 tahun dimungkinkan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelum data registrasi kendaraan dihapus, lanjutnya, Polda akan terlebih dahulu menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak telah disosialisasikan sejak tahun lalu.

"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," tutur Hilman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6