SLOVAKIA

Waduh! Eks Kepala Kantor Pajak Ini Jadi Tersangka Korupsi Kontrak IT

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 14:00 WIB
Waduh! Eks Kepala Kantor Pajak Ini Jadi Tersangka Korupsi Kontrak IT

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Mantan kepala otoritas pajak Slovakia František Imrecze divonis 3 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan suap ke beberapa pejabat terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi.

Imrecze terbukti menyuap beberapa pejabat untuk melancarkan aksi korupsinya melalui pengadaan kontrak teknologi. Ongkos dari pengadaan kontrak teknologi tersebut nyatanya terlalu tinggi dari harga yang seharusnya. Suap tersebut dia berikan ke para pejabat sebagai uang tutup mulut.

“Berdasarkan laporan lokal, Imrecze terlibat dalam suap ke pejabat negara untuk mengamankan kontraprestasi dari pengadaan kontrak teknologi,” dikutip dari Tax notes International: Volume 109 No. 8, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, pada 2018 Imrecze mundur dari jabatannya sebagai kepala otoritas pajak setelah European Anti-Fraud Office mengungkap kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk atas transaksi impor yang berasal dari China.

Setelah mundur dari jabatan tersebut, Imrecze meminta pengusaha Michael Suchoba untuk memberikan remunerasi untuk dirinya dan 3 pejabat keuangan negara lainnya.

Remunerasi tersebut diminta karena Imrecze berhasil menjadikan perusahaan teknologi Suchoba sebagai pemenang tender pengadaan teknologi untuk otoritas pajak Slovakia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Aksi kejahatan tersebut akhirnya terungkap dan Imrecze didakwa pada 9 Februari 2023. Selain vonis 3 tahun penjara, Imrecze juga dijatuhi denda senilai €202.000. Dia juga dilarang untuk bekerja pada instansi pemerintah selama 6 tahun.

Lebih lanjut, pada persidangan yang dihelat Februari 2023 Imrecze menyatakan bersedia untuk menjadi justice collaborator atas kasus yang dia lakukan. Dia menyatakan akan kooperatif kepada hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang dilakukannya. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax