SLOVAKIA

Waduh! Eks Kepala Kantor Pajak Ini Jadi Tersangka Korupsi Kontrak IT

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 14:00 WIB
Waduh! Eks Kepala Kantor Pajak Ini Jadi Tersangka Korupsi Kontrak IT

Ilustrasi.

BRATISLAVA, DDTCNews – Mantan kepala otoritas pajak Slovakia František Imrecze divonis 3 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan suap ke beberapa pejabat terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi.

Imrecze terbukti menyuap beberapa pejabat untuk melancarkan aksi korupsinya melalui pengadaan kontrak teknologi. Ongkos dari pengadaan kontrak teknologi tersebut nyatanya terlalu tinggi dari harga yang seharusnya. Suap tersebut dia berikan ke para pejabat sebagai uang tutup mulut.

“Berdasarkan laporan lokal, Imrecze terlibat dalam suap ke pejabat negara untuk mengamankan kontraprestasi dari pengadaan kontrak teknologi,” dikutip dari Tax notes International: Volume 109 No. 8, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

Sebelumnya, pada 2018 Imrecze mundur dari jabatannya sebagai kepala otoritas pajak setelah European Anti-Fraud Office mengungkap kasus penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk atas transaksi impor yang berasal dari China.

Setelah mundur dari jabatan tersebut, Imrecze meminta pengusaha Michael Suchoba untuk memberikan remunerasi untuk dirinya dan 3 pejabat keuangan negara lainnya.

Remunerasi tersebut diminta karena Imrecze berhasil menjadikan perusahaan teknologi Suchoba sebagai pemenang tender pengadaan teknologi untuk otoritas pajak Slovakia.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Aksi kejahatan tersebut akhirnya terungkap dan Imrecze didakwa pada 9 Februari 2023. Selain vonis 3 tahun penjara, Imrecze juga dijatuhi denda senilai €202.000. Dia juga dilarang untuk bekerja pada instansi pemerintah selama 6 tahun.

Lebih lanjut, pada persidangan yang dihelat Februari 2023 Imrecze menyatakan bersedia untuk menjadi justice collaborator atas kasus yang dia lakukan. Dia menyatakan akan kooperatif kepada hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus yang dilakukannya. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP