INGGRIS

Waduh, Cukai Kendaraan Bermotor Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 17:44 WIB
Waduh, Cukai Kendaraan Bermotor Naik Lagi

Ilustrasi. (Foto: express.co.uk)

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris menaikkan tarif cukai pada kendaraan bermotor (vehicle excise duty/VED) pada tahun 2019. Kabarnya, kebijakan ini merupakan peningkatan tarif cukai ketiga dalam kurum waktu 3 tahun.

Melansir Express UK, peningkatan tarif cukai pada kendaraan bermotor di Inggris akan berlaku efektif pada 1 April 2019 terhadap mobil, vans hingga sepeda motor. Kebijakan ini menambah pungutan cukai hingga mencapai GBP65 (senilai Rp1,2 juta).

“Mobil yang menghasilkan 76-150 gram karbondioksida (CO2) per kilometer akan dikenakan tambahan GBP5 (senilai Rp92,522). Kendaraan yang menghasilkan 151-170 gram CO2 per kilometer akan dikenakan tambahan GBP15 (senilai Rp277.601),” demikian aturan kenaikan cukai kendaraan bermotor melansir Express UK, Senin (10/12).

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kemudian kendaraan yang menghasilkan 171-190 gram CO2 per kilometer dikenakan GBP25 (senilai Rp462.721) tambahan. Kendaraan penghasil 191-225 gram CO2 per kilometer dikenakan GBP40 (senilai Rp733.664), serta penghasil 226-255 gram CO2 per kilometer dikenakan GBP55 (senilai Rp1,01 juta).

Semakin tinggi tingkat produksi CO2 maka akan semakin tinggi pengenaan tarif pada kendaraan bermotor. Seperti halnya pada kendaraan yang memproduksi lebih dari 255 gram CO2 per kilometer akan dikenakan cukai maksimal GBP65.

Kenaikan tarif cukai yang juga sebagai implementasi dari Real World Driving Emissions (RDE) 2 ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi keinginan masyarakat dalam memiliki kendaraan bermotor berjenis diesel.

Adapun jika kendaraan yang tidak memenuhi standar RDE 2 maka akan diwajibkan untuk membayar cukai dengan tarif 1 bracket lebih tinggi dibanding seharusnya. Namun RDE 2 kabarnya masih belum dijadikan mandatori untuk sejumlah pabrik mobil hingga 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra