INGGRIS

Waduh, Cukai Kendaraan Bermotor Naik Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 17:44 WIB
Waduh, Cukai Kendaraan Bermotor Naik Lagi

Ilustrasi. (Foto: express.co.uk)

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris menaikkan tarif cukai pada kendaraan bermotor (vehicle excise duty/VED) pada tahun 2019. Kabarnya, kebijakan ini merupakan peningkatan tarif cukai ketiga dalam kurum waktu 3 tahun.

Melansir Express UK, peningkatan tarif cukai pada kendaraan bermotor di Inggris akan berlaku efektif pada 1 April 2019 terhadap mobil, vans hingga sepeda motor. Kebijakan ini menambah pungutan cukai hingga mencapai GBP65 (senilai Rp1,2 juta).

“Mobil yang menghasilkan 76-150 gram karbondioksida (CO2) per kilometer akan dikenakan tambahan GBP5 (senilai Rp92,522). Kendaraan yang menghasilkan 151-170 gram CO2 per kilometer akan dikenakan tambahan GBP15 (senilai Rp277.601),” demikian aturan kenaikan cukai kendaraan bermotor melansir Express UK, Senin (10/12).

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Kemudian kendaraan yang menghasilkan 171-190 gram CO2 per kilometer dikenakan GBP25 (senilai Rp462.721) tambahan. Kendaraan penghasil 191-225 gram CO2 per kilometer dikenakan GBP40 (senilai Rp733.664), serta penghasil 226-255 gram CO2 per kilometer dikenakan GBP55 (senilai Rp1,01 juta).

Semakin tinggi tingkat produksi CO2 maka akan semakin tinggi pengenaan tarif pada kendaraan bermotor. Seperti halnya pada kendaraan yang memproduksi lebih dari 255 gram CO2 per kilometer akan dikenakan cukai maksimal GBP65.

Kenaikan tarif cukai yang juga sebagai implementasi dari Real World Driving Emissions (RDE) 2 ini merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi keinginan masyarakat dalam memiliki kendaraan bermotor berjenis diesel.

Adapun jika kendaraan yang tidak memenuhi standar RDE 2 maka akan diwajibkan untuk membayar cukai dengan tarif 1 bracket lebih tinggi dibanding seharusnya. Namun RDE 2 kabarnya masih belum dijadikan mandatori untuk sejumlah pabrik mobil hingga 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN