VIETNAM

Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 13:47 WIB
Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari bunga obligasi ramah lingkungan atau green bond dan kredit karbon.

Dalam usulannya, Kemenkeu menyatakan insentif pajak diperlukan untuk mendorong dunia usaha berpartisipasi dalam mitigasi perubahan iklim. Kemenkeu pun mengusulkan revisi UU PPh Badan untuk memasukkan pasal pemberian insentif tersebut.

"Usulan ini bertujuan melindungi lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan tren global dalam menggunakan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif pada praktik ramah lingkungan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemenkeu menjelaskan beberapa negara telah menerapkan kebijakan perpajakan terkait dengan PPh badan untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Beberapa di antaranya yakni Meksiko, India, dan Amerika Serikat,

Di Amerika Serikat, penghasilan dari obligasi hijau yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dibebaskan dari PPh. Kemudian, Thailand memberikan pengecualian atau pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diperoleh dari transfer kredit karbon.

Kredit karbon dinilai memberikan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengizinkan organisasi atau negara untuk memperdagangkan izin emisi. Pendekatan berbasis pasar ini mendorong pengurangan emisi dengan cara yang hemat sekaligus efektif mendorong pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Melalui UU Perlindungan Lingkungan Hidup Vietnam yang disahkan Majelis Nasional pada 2020 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2022, sebetulnya sudah mengatur kredit karbon dan mekanisme pertukaran dan transfer. Peraturan ini akan memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kredit karbon di negara tersebut.

Dengan menetapkan kebijakan dan mekanisme pendukung, negara akan dapat mendorong pengembangan pasar karbon dan upaya perlindungan lingkungan. Selain kredit karbon, UU Perlindungan Lingkungan juga membahas masalah obligasi hijau.

Kemenkeu telah mengkaji potensi dampak pembebasan pajak atas penghasilan dari bunga obligasi hijau ini. Dengan asumsi penerbitan obligasi hijau sebesar 0,17% hingga 0,5% dari total penerbitan obligasi, PPh badan yang dibebaskan akan senilai VND100 miliar atau Rp64,14 miliar hingga VND300 miliar atau Rp192,42 miliar.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Kemenkeu, potensi penerimaan negara yang hilang ini relatif kecil jika disandingkan dengan total penerimaan PPh badan .

Dilansir vietnamnews.vn, Kemenkeu mengidentifikasi UU PPh Badan yang berlaku saat ini sudah mengecualikan pajak atas penghasilan dari penyerahan sertifikat pengurangan emisi pada perusahaan. Pemerintah pun mengakui keberadaan sertifikat pengurangan emisi sukarela, yang memiliki tujuan serupa, tetapi pajak atas penghasilan dari pengalihan VERs tidak dikecualikan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja