VIETNAM

Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juli 2024 | 13:47 WIB
Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari bunga obligasi ramah lingkungan atau green bond dan kredit karbon.

Dalam usulannya, Kemenkeu menyatakan insentif pajak diperlukan untuk mendorong dunia usaha berpartisipasi dalam mitigasi perubahan iklim. Kemenkeu pun mengusulkan revisi UU PPh Badan untuk memasukkan pasal pemberian insentif tersebut.

"Usulan ini bertujuan melindungi lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan tren global dalam menggunakan kebijakan perpajakan untuk memberi insentif pada praktik ramah lingkungan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kemenkeu menjelaskan beberapa negara telah menerapkan kebijakan perpajakan terkait dengan PPh badan untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Beberapa di antaranya yakni Meksiko, India, dan Amerika Serikat,

Di Amerika Serikat, penghasilan dari obligasi hijau yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dibebaskan dari PPh. Kemudian, Thailand memberikan pengecualian atau pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diperoleh dari transfer kredit karbon.

Kredit karbon dinilai memberikan insentif ekonomi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengizinkan organisasi atau negara untuk memperdagangkan izin emisi. Pendekatan berbasis pasar ini mendorong pengurangan emisi dengan cara yang hemat sekaligus efektif mendorong pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Melalui UU Perlindungan Lingkungan Hidup Vietnam yang disahkan Majelis Nasional pada 2020 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2022, sebetulnya sudah mengatur kredit karbon dan mekanisme pertukaran dan transfer. Peraturan ini akan memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kredit karbon di negara tersebut.

Dengan menetapkan kebijakan dan mekanisme pendukung, negara akan dapat mendorong pengembangan pasar karbon dan upaya perlindungan lingkungan. Selain kredit karbon, UU Perlindungan Lingkungan juga membahas masalah obligasi hijau.

Kemenkeu telah mengkaji potensi dampak pembebasan pajak atas penghasilan dari bunga obligasi hijau ini. Dengan asumsi penerbitan obligasi hijau sebesar 0,17% hingga 0,5% dari total penerbitan obligasi, PPh badan yang dibebaskan akan senilai VND100 miliar atau Rp64,14 miliar hingga VND300 miliar atau Rp192,42 miliar.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menurut Kemenkeu, potensi penerimaan negara yang hilang ini relatif kecil jika disandingkan dengan total penerimaan PPh badan .

Dilansir vietnamnews.vn, Kemenkeu mengidentifikasi UU PPh Badan yang berlaku saat ini sudah mengecualikan pajak atas penghasilan dari penyerahan sertifikat pengurangan emisi pada perusahaan. Pemerintah pun mengakui keberadaan sertifikat pengurangan emisi sukarela, yang memiliki tujuan serupa, tetapi pajak atas penghasilan dari pengalihan VERs tidak dikecualikan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP