Bincang Academy Episode ke-44.
JAKARTA, DDTCNews - Salah satu penghasilan yang turut diatur dalam OECD Model Tax Convention dan UN Model Double Taxation Convention adalah pembayaran yang diterima oleh pelajar. Secara khusus, hal tersebut disinggung dalam Pasal 20 OECD Model maupun UN Model.
Klausul ini mengatur bagaimana perlakuan pajak atas pembayaran yang diterima oleh pelajar asing, khususnya pembayaran yang datang dari luar negara, di mana pelajar tersebut melakukan studinya.
Berbeda dengan pasal-pasal substantif lainnya, Pasal 20 ini tidak mengatur bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Pasal 20 justru mengatur hal yang lain.
Lalu, bagaimana ketentuan Pasal 20 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas pembayaran dari luar negara tempat pelajar melakukan studinya? Apa yang membedakan Pasal 20 P3B ini dibandingkan dengan pasal-pasal substantif lainnya?
Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam Bincang Academy episode ke-44 bersama Academy Brain Specialist of DDTC Irsyad Hadi Prasetyo.
Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.