BINCANG ACADEMY

Video: Pengaturan Pemajakan atas Penghasilan Pelajar di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:39 WIB

Bincang Academy Episode ke-44.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu penghasilan yang turut diatur dalam OECD Model Tax Convention dan UN Model Double Taxation Convention adalah pembayaran yang diterima oleh pelajar. Secara khusus, hal tersebut disinggung dalam Pasal 20 OECD Model maupun UN Model.

Klausul ini mengatur bagaimana perlakuan pajak atas pembayaran yang diterima oleh pelajar asing, khususnya pembayaran yang datang dari luar negara, di mana pelajar tersebut melakukan studinya.

Berbeda dengan pasal-pasal substantif lainnya, Pasal 20 ini tidak mengatur bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Pasal 20 justru mengatur hal yang lain.

Lalu, bagaimana ketentuan Pasal 20 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas pembayaran dari luar negara tempat pelajar melakukan studinya? Apa yang membedakan Pasal 20 P3B ini dibandingkan dengan pasal-pasal substantif lainnya?

Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam Bincang Academy episode ke-44 bersama Academy Brain Specialist of DDTC Irsyad Hadi Prasetyo. 

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/i-prVlydBKI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya