KP2KP SENDAWAR

Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:30 WIB
Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi wajib pajak badan yang mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kabupaten Kutai Barat pada 20 Juni 2022.

KP2KP Sendawar menyebut wajib pajak badan yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP ialah CV Lima Benuaq Group yang bergerak di bidang usaha arsitektur dengan jenis perencanaan dan pengawasan.

Menurut verifikasi lapangan yang dilakukan salah satu petugas tim penyuluh KP2KP Sendawar, CV tersebut sudah memulai usaha dari 2008. Sejak CV berdiri, rekan kerja samanya adalah dengan Dinas Pemerintah di Kalimantan Utara dan dan sekitar Kutai Barat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Kini, CV Lima Benuaq Group akan mencoba peruntungannya dengan bekerja sama dengan salah satu rekanan besar di Kutai Barat, yaitu PT Bayan Resources Tbk," sebut petugas KP2KP Sendawar seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).

Oleh karena itu, calon PKP tersebut juga mengajukan aktivasi akun. Tim penyuluh KP2KP kemudian mengunjungi lokasi usaha untuk mengonfirmasi data-data yang disampaikan wajib pajak dalam permohonan aktivasi akun PKP.

Selain mengonfirmasi data, tim penyuluh juga mengedukasi wajib pajak bersangkutan terkait dengan kewajiban PKP. Contoh, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, tim juga menyosialisasikan tarif PPN yang mengalami perubahan mulai 1 April 2022 menjadi 11% sesuai dengan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

KP2KP Sendawar berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra