KP2KP SENDAWAR

Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 13:30 WIB
Verifikasi Data Calon PKP, Pegawai Pajak Tinjau Lokasi WP Arsitektur

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi wajib pajak badan yang mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kabupaten Kutai Barat pada 20 Juni 2022.

KP2KP Sendawar menyebut wajib pajak badan yang mengajukan permohonan pengukuhan PKP ialah CV Lima Benuaq Group yang bergerak di bidang usaha arsitektur dengan jenis perencanaan dan pengawasan.

Menurut verifikasi lapangan yang dilakukan salah satu petugas tim penyuluh KP2KP Sendawar, CV tersebut sudah memulai usaha dari 2008. Sejak CV berdiri, rekan kerja samanya adalah dengan Dinas Pemerintah di Kalimantan Utara dan dan sekitar Kutai Barat.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"Kini, CV Lima Benuaq Group akan mencoba peruntungannya dengan bekerja sama dengan salah satu rekanan besar di Kutai Barat, yaitu PT Bayan Resources Tbk," sebut petugas KP2KP Sendawar seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).

Oleh karena itu, calon PKP tersebut juga mengajukan aktivasi akun. Tim penyuluh KP2KP kemudian mengunjungi lokasi usaha untuk mengonfirmasi data-data yang disampaikan wajib pajak dalam permohonan aktivasi akun PKP.

Selain mengonfirmasi data, tim penyuluh juga mengedukasi wajib pajak bersangkutan terkait dengan kewajiban PKP. Contoh, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, tim juga menyosialisasikan tarif PPN yang mengalami perubahan mulai 1 April 2022 menjadi 11% sesuai dengan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

KP2KP Sendawar berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6