LATVIA

Vaksin dan Alkes Covid-19 Bakal Dibebaskan dari PPN Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:53 WIB
Vaksin dan Alkes Covid-19 Bakal Dibebaskan dari PPN Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Pemerintah Latvia membuka opsi untuk mengamandemen undang-undang pajak untuk mengakomodasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0% atas vaksin Covid-19.

Kementerian Keuangan Latvia menyatakan pemberlakukan tarif 0% tersebut untuk menjamin pasokan vaksin dan alat kesehatan. Melalui revisi undang-undang, setiap vaksin dan alat kesehatan dalam penanganan pandemi tidak akan dikenakan tarif PPN umum 21%.

"Amandemen UU PPN dilakukan agar untuk sementara waktu bisa memberlakukan tarif PPN domestik 0% untuk pasokan Covid-19 dan Alkes terkait hingga 31 Desember 2022," tulis keterangan resmi Kemenkeu, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tahun lalu, vaksin Covid-19 masih dikenakan tarif PPN sebesar 12% karena masih diselaraskan dengan kebijakan PPN Uni Eropa. Tarif PPN 12% tersebut berlaku juga untuk alat kesehatan untuk mendukung penanganan pandemi seperti alat tes usap atau swab test.

Kemenkeu akan mendorong amandemen UU PPN ini sehingga barang yang dibutuhkan seperti vaksin bisa bebas dari pungutan PPN tahun ini. Alhasil, biaya perawatan medis Covid-19 lebih terjangkau dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin.

Perubahan UU PPN juga sejalan dengan keputusan Komisi Eropa yang mengubah petunjuk penerapan PPN pada akhir Desember 2020 yang memungkinkan penerapan PPN 0% untuk komoditas tertentu sebagai tindakan sementara pada masa darurat seperti pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Proposal perubahan beleid PPN tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari parlemen Latvia untuk penerapan PPN 0%. Tarif tersebut berlaku untuk perangkat medis pendukung penanganan pandemi seperti perangkat uji antigen Corona yang memenuhi standar Uni Eropa.

Lalu, tarif PPN 0% untuk vaksin yang sudah mendapatkan izin dari otoritas nasional dan Eropa dan transaksi pengadaan vaksin tidak lebih dari 31 Desember 2022.

"Kebijakan ini akan memberikan akses yang tepat waktu untuk menjamin tersedianya pasokan vaksin dan perangkat medis pendukung dengan biaya yang lebih proporsional," ujar Kemenkeu seperti dilansir lsm.lv. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan