KAMBOJA

UU Perpajakan Resmi Berlaku, Kinerja Ekonomi Kamboja Bakal Melesat

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:00 WIB
UU Perpajakan Resmi Berlaku, Kinerja Ekonomi Kamboja Bakal Melesat

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja resmi mengimplementasikan UU Perpajakan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth mengatakan UU Perpajakan akan memperbarui berbagai ketentuan perpajakan yang sebelumnya berlaku. Pemerintah menilai pelaksanaan UU Perpajakan yang baru akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.

"Undang-undang ini menawarkan ketentuan hukum yang komprehensif yang dirancang untuk mendukung reformasi pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Raja Norodom Sihamoni telah menandatangani UU Perpajakan pada 22 Mei 2023, setelah disetujui Majelis Nasional pada 19 April 2023 dan senat pada 2 Mei 2023. UU Perpajakan terdiri atas 20 bab dan 255 pasal.

Pornmoniroth menyebut Kamboja sudah sangat menantikan pemberlakuan UU Perpajakan. UU ini akan membuat kebijakan perpajakan Kamboja lebih selaras dengan standar internasional dan kondisi perekonomi ke depan, mendorong akuntabilitas dalam proses penagihan, serta meningkatkan daya saing investasi.

Dia pun menyebut UU tersebut menjadi bagian dari reformasi pemerintah untuk mendukung Kamboja menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas pada 2030 dan bergabung dengan kelompok negara maju pada 2050.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara itu, CEO grup Manajemen Investasi Kamboja Anthony Galliano menyebut UU Perpajakan membuat regulasi mengenai pajak makin selaras dengan undang-undang lainnya. Beberapa peraturan yang diselaraskan di antaranya UU Investasi, UU Perusahaan Komersial, dan UU Ketenagakerjaan.

"Undang-undang baru ini berupaya mendiskualifikasi celah-celah tertentu yang ada di bawah undang-undang sebelumnya, sejalan dengan standar internasional untuk memperbaiki dan meningkatkan pemungutan dan administrasi penerimaan pajak," ujarnya dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja