SRI LANKA

UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 15:10 WIB
UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

KOLOMBO, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Sri Lanka menerbitkan undang-undang (UU) pajak baru yang memperketat celah perusahaan multinasional dalam melakukan praktik manipulasi transfer pricing.

Shamila Jayasekera, Tax Partner KPMG Sri Lanka mengatakan kini Komisaris Jenderal otoritas pajak Sri Lanka (The Commissioner-General of Inland Revenue/CGIR) telah diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan ulang atas transaksi, jika transaksi tersebut dianggap bertujuan untuk menghindari perpajakan.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

“UU baru tersebut telah disahkan oleh Parlemen pekan lalu. Undang-Undang ini memiliki ketentuan yang lebih efektif untuk menghalangi perusahaan yang mencoba menghindari pajak dengan menggunakan skema transfer pricing,” ujarnya, Rabu (13/9).

Seperti diketahui, transfer pricing seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Saat ini, otoritas pajak di seluruh dunia sedang berjuang untuk melawan praktek tersebut, serta untuk mencegah pengikisan basi pajak suatu negara melalui Aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan negara G20.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Berdasarkan UU pajak baru tersebut, transaksi yang dilakukan perusahaan multinasional dengan afiliasinya harus berada pada tingkat pasar yang wajar. CGIR dapat menerapkan konsep arm’s length principle jika dicurigai transaksi mengarah pada tujuan penghindaran pajak.

Aturan transfer pricing ini, dilansir dalam economynext.com, berlaku pada semua transaksi yang melibatkan perusahaan internasional maupun lokal dengan pihak afiliasinya, serta untuk menentukan bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di Sri Lanka.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN