SRI LANKA

UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 15:10 WIB
UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

KOLOMBO, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Sri Lanka menerbitkan undang-undang (UU) pajak baru yang memperketat celah perusahaan multinasional dalam melakukan praktik manipulasi transfer pricing.

Shamila Jayasekera, Tax Partner KPMG Sri Lanka mengatakan kini Komisaris Jenderal otoritas pajak Sri Lanka (The Commissioner-General of Inland Revenue/CGIR) telah diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan ulang atas transaksi, jika transaksi tersebut dianggap bertujuan untuk menghindari perpajakan.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

“UU baru tersebut telah disahkan oleh Parlemen pekan lalu. Undang-Undang ini memiliki ketentuan yang lebih efektif untuk menghalangi perusahaan yang mencoba menghindari pajak dengan menggunakan skema transfer pricing,” ujarnya, Rabu (13/9).

Seperti diketahui, transfer pricing seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Saat ini, otoritas pajak di seluruh dunia sedang berjuang untuk melawan praktek tersebut, serta untuk mencegah pengikisan basi pajak suatu negara melalui Aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan negara G20.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berdasarkan UU pajak baru tersebut, transaksi yang dilakukan perusahaan multinasional dengan afiliasinya harus berada pada tingkat pasar yang wajar. CGIR dapat menerapkan konsep arm’s length principle jika dicurigai transaksi mengarah pada tujuan penghindaran pajak.

Aturan transfer pricing ini, dilansir dalam economynext.com, berlaku pada semua transaksi yang melibatkan perusahaan internasional maupun lokal dengan pihak afiliasinya, serta untuk menentukan bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di Sri Lanka.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025