SRI LANKA

UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2017 | 15:10 WIB
UU Pajak Baru Disahkan, Celah Transfer Pricing Diperketat

KOLOMBO, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Sri Lanka menerbitkan undang-undang (UU) pajak baru yang memperketat celah perusahaan multinasional dalam melakukan praktik manipulasi transfer pricing.

Shamila Jayasekera, Tax Partner KPMG Sri Lanka mengatakan kini Komisaris Jenderal otoritas pajak Sri Lanka (The Commissioner-General of Inland Revenue/CGIR) telah diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan ulang atas transaksi, jika transaksi tersebut dianggap bertujuan untuk menghindari perpajakan.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

“UU baru tersebut telah disahkan oleh Parlemen pekan lalu. Undang-Undang ini memiliki ketentuan yang lebih efektif untuk menghalangi perusahaan yang mencoba menghindari pajak dengan menggunakan skema transfer pricing,” ujarnya, Rabu (13/9).

Seperti diketahui, transfer pricing seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka dari negara yang tarif pajaknya tinggi ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Saat ini, otoritas pajak di seluruh dunia sedang berjuang untuk melawan praktek tersebut, serta untuk mencegah pengikisan basi pajak suatu negara melalui Aksi Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh OECD dan negara G20.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Berdasarkan UU pajak baru tersebut, transaksi yang dilakukan perusahaan multinasional dengan afiliasinya harus berada pada tingkat pasar yang wajar. CGIR dapat menerapkan konsep arm’s length principle jika dicurigai transaksi mengarah pada tujuan penghindaran pajak.

Aturan transfer pricing ini, dilansir dalam economynext.com, berlaku pada semua transaksi yang melibatkan perusahaan internasional maupun lokal dengan pihak afiliasinya, serta untuk menentukan bentuk usaha tetap (BUT) yang berlokasi di Sri Lanka.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP