UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UU HPP Jadi Terobosan Tepat di Tengah Pemulihan Ekonomi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:10 WIB
UU HPP Jadi Terobosan Tepat di Tengah Pemulihan Ekonomi

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini digelar Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip Universitas Sumatera Utara (USU).

MEDAN, DDTCNews – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berorientasi untuk memutus persoalan fundamental sektor perpajakan Indonesia. UU HPP juga merupakan bagian dari kesinambungan agenda reformasi pajak.

Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan UU HPP hadir pada momentum yang tepat sebagai langkah antisipatif untuk mengimbangi pemulihan ekonomi. UU HPP juga berupaya untuk menyelaraskan kebijakan pajak dengan konsep dasar dan international best practices.

“Reformasi pajak melalui UU HPP juga tidak terpisahkan dari aspek politik ekonomi. Artinya, ada interaksi antara maksud dari pemerintah tentang agenda reformasi pajak, reaksi masyarakat, serta para pemangku kepentingan di sektor pajak,” jelas Bawono, Kamis (21/10/2021)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati telah disahkan DPR, implementasi UU HPP masih menghadapi sejumlah tantangan. Bawono menjelaskan tantangan itu meliputi ketersediaan ketentuan teknis, pemahaman wajib pajak, administrative feasibility, dan proses pemulihan ekonomi

Seperti diketahui, melalui UU HPP, pemerintah secara sekaligus mengubah dan mengatur berbagai ketentuan perpajakan. Mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai.

Dari sisi PPh, pemerintah mengubah tarif dan bracket PPh orang pribadi agar lebih mencerminkan keadilan. Selain itu, ada pengenaan pajak atas natura dan penetapan batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarif PPh badan juga diputuskan tetap sebesar 22% pada 2022 dan seterusnya. Ada pula perubahan ketentuan debt to equity ratio (DER), pengaturan bantuan penagihan pajak lintas negara, dan pengaturan kerja sama internasional.

Sementara itu, perubahan dari sisi PPN antara lain pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, dan beberapa jasa lainnya. Ada pula peningkatan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% paling lambat 1 Januari 2025 serta tarif PPN final atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu.

Kemudian, perubahan dari sisi KUP di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, perubahan besaran sanksi pada saat pemeriksaan serta sanksi dalam upaya hukum, dan ketentuan kuasa wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ada pula penunjukkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, kerja sama penagihan pajak antarnegara, dan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedures/MAP), serta penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.

Dalam webinar ini, Bawono juga menjelaskan tentang program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan perubahan dalam UU Cukai. Selain itu, dia juga menerangkan mengenai dampak ekonomi dan fiskal dari UU HPP.

“UU HPP merupakan sesuatu yang bagus. Kalau tidak ada terobosan, kita akan punya tax ratio yang stagnan dan sebenarnya tidak sesuai dengan levelnya Indonesia,” pungkasnya

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Webinar bertajuk Kupas Tuntas Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini digelar Program Studi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip Universitas Sumatera Utara (USU).

Ketua Program Studi D3 Administrasi Perpajakan Fisip USU Muhammad Husni Thamrin berharap webinar ini dapat menambah pengetahuan bagi mahasiswa. Dengan demikian, kualitas mahasiswa dapat meningkat sehingga mampu turut menjalankan kebijakan serta menyosialisasikannya kembali.

Simak berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut dan kumpulan infografis seri UU HPP di sini. Simak pula Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 22:16 WIB

UU HPP menjadi salah satu terobosan baru dalam dunia perpajakan. UU ini memberi kemudahan akses dan pencarian terhadap peraturan pajak. Walau belum terlihat dampaknya karena baru disahkan, tapi harapannya UU ini menjadi terobosan yang baik karena telah menyelaraskan pajak dengan konsep dasar dan International best practice-nya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra