KPP PRATAMA PURWOKERTO

Utang Pajak Rp 300 Juta Tak Dilunasi, Mobil Daihatsu Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 14:00 WIB
Utang Pajak Rp 300 Juta Tak Dilunasi, Mobil Daihatsu Akhirnya Disita

Juru sita melakukan penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan bermotor. (foto: KPP Pratama Purwokerto)

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyita aset penunggak pajak berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax pada 14 November 2023. Nilai aset yang disita ditaksir senilai Rp80 juta.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwokerto Ashlih Balal Fitri mengatakan penyitaan aset wajib pajak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Adapun kegiatan penyitaan turut dihadiri penanggung pajak dan saksi.

“Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan utangnya [Rp300 juta] tahun ini. Namun, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi utang pajak secara langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ashlih menambahkan bahwa penyitaan terhadap aset milik wajib pajak bersangkutan sesungguhnya sudah pernah dilakukan pada 2022. Kala itu, aset yang disita berupa rekening.

Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak. Kegiatan ini dilakukan karena penunggak pajak belum melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang.

Sebelum dilakukan penyitaan, DJP telah melakukan tindakan penagihan, baik secara administratif maupun persuasif, dengan melakukan pengiriman surat teguran, surat paksa, imbauan, dan panggilan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sesuai UU No. 19/2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan aset dilakukan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan maka aset wajib pajak akan dilaksanakan dilelang. Apabila utang pajak dilunasi sebelum dilaksanakan proses lelang maka aset akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Dia berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak dan memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Dan tentu saja, tindakan penagihan aktif dalam rangka mengamankan penerimaan negara akan terus dilakukan sampai utang pajaknya lunas,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP