MALAYSIA

Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Vallencia | Minggu, 30 April 2023 | 11:30 WIB
Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengeklaim usulan mengenai implementasi pajak barang mewah tidak akan berdampak atau menambah beban bagi masyarakat secara umum.

Menteri Pertahanan Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan pajak barang mewah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pemberian subsidi. Terlebih, pajak tersebut juga hanya menyasar kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.

“Kalau ada yang mau beli Ferrari atau jam tangan mewah misalnya, dia pasti punya daya beli yang tinggi. Singkatnya, itu (pajak barang mewah) hanya untuk mereka yang mampu,” katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Saat ini, lanjut Hasan, pengeluaran operasional dan subsidi pemerintah juga terus meningkat. Untuk itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatannya tanpa membebani sebagian besar rakyat Malaysia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai pajak barang mewah diperlukan mengingat pemerintah tak memiliki basis pendapatan yang besar. Usulan tersebut juga sejalan dengan keputusannya untuk tidak memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) atau PPN.

Supaya tidak berdampak pada masyarakat umum, barang yang bersifat esensial tidak akan dikenakan pajak barang mewah. Selain itu, Bea Cukai harus membuat daftar barang yang tergolong mewah agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Begitu kita memiliki gambaran yang lebih jelas, masyarakat akan lebih menerima usulan tersebut karena pemerintah akan dapat melanjutkan kebijakannya untuk membantu, terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” jelas Hasan seperti dikutip dari thestar.com.

Dia juga menjelaskan alasan Bea Cukai ditunjuk untuk membuat daftar barang mewah tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dinilai mampu dalam mengelompokkan barang mewah dan sistem pajak serupa juga telah diterapkan oleh banyak negara lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan