MALAYSIA

Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Vallencia | Minggu, 30 April 2023 | 11:30 WIB
Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengeklaim usulan mengenai implementasi pajak barang mewah tidak akan berdampak atau menambah beban bagi masyarakat secara umum.

Menteri Pertahanan Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan pajak barang mewah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pemberian subsidi. Terlebih, pajak tersebut juga hanya menyasar kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.

“Kalau ada yang mau beli Ferrari atau jam tangan mewah misalnya, dia pasti punya daya beli yang tinggi. Singkatnya, itu (pajak barang mewah) hanya untuk mereka yang mampu,” katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, lanjut Hasan, pengeluaran operasional dan subsidi pemerintah juga terus meningkat. Untuk itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatannya tanpa membebani sebagian besar rakyat Malaysia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai pajak barang mewah diperlukan mengingat pemerintah tak memiliki basis pendapatan yang besar. Usulan tersebut juga sejalan dengan keputusannya untuk tidak memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) atau PPN.

Supaya tidak berdampak pada masyarakat umum, barang yang bersifat esensial tidak akan dikenakan pajak barang mewah. Selain itu, Bea Cukai harus membuat daftar barang yang tergolong mewah agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di masyarakat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Begitu kita memiliki gambaran yang lebih jelas, masyarakat akan lebih menerima usulan tersebut karena pemerintah akan dapat melanjutkan kebijakannya untuk membantu, terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” jelas Hasan seperti dikutip dari thestar.com.

Dia juga menjelaskan alasan Bea Cukai ditunjuk untuk membuat daftar barang mewah tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dinilai mampu dalam mengelompokkan barang mewah dan sistem pajak serupa juga telah diterapkan oleh banyak negara lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN