MALAYSIA

Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Vallencia | Minggu, 30 April 2023 | 11:30 WIB
Usulkan Jenis Pajak Baru, Otoritas Ini Klaim Tak Bakal Nambah Beban

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mengeklaim usulan mengenai implementasi pajak barang mewah tidak akan berdampak atau menambah beban bagi masyarakat secara umum.

Menteri Pertahanan Datuk Seri Mohamad Hasan mengatakan pajak barang mewah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pemberian subsidi. Terlebih, pajak tersebut juga hanya menyasar kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi.

“Kalau ada yang mau beli Ferrari atau jam tangan mewah misalnya, dia pasti punya daya beli yang tinggi. Singkatnya, itu (pajak barang mewah) hanya untuk mereka yang mampu,” katanya, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Saat ini, lanjut Hasan, pengeluaran operasional dan subsidi pemerintah juga terus meningkat. Untuk itu, pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan pendapatannya tanpa membebani sebagian besar rakyat Malaysia.

Dengan pertimbangan tersebut, ia menilai pajak barang mewah diperlukan mengingat pemerintah tak memiliki basis pendapatan yang besar. Usulan tersebut juga sejalan dengan keputusannya untuk tidak memperkenalkan kembali goods and services tax (GST) atau PPN.

Supaya tidak berdampak pada masyarakat umum, barang yang bersifat esensial tidak akan dikenakan pajak barang mewah. Selain itu, Bea Cukai harus membuat daftar barang yang tergolong mewah agar tidak menimbulkan keresahan yang tidak perlu di masyarakat.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

“Begitu kita memiliki gambaran yang lebih jelas, masyarakat akan lebih menerima usulan tersebut karena pemerintah akan dapat melanjutkan kebijakannya untuk membantu, terutama mereka yang berpenghasilan rendah,” jelas Hasan seperti dikutip dari thestar.com.

Dia juga menjelaskan alasan Bea Cukai ditunjuk untuk membuat daftar barang mewah tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga tersebut dinilai mampu dalam mengelompokkan barang mewah dan sistem pajak serupa juga telah diterapkan oleh banyak negara lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta