KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:30 WIB
Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp412 juta di Kantor Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Karimun, Karimun, Kepulauan Riau pada 3 Februari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

"Diharapkan dengan penyitaan ini juga bisa menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Sunissan, KPP telah melaksanakan pendekatan persuasif dengan wajib pajak melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

Lebih lanjut, pemindahbukuan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

“Pemindahbukuan akan dilakukan jika penanggung pajak tak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dan sita. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, akan dilakukan sita aset yang lainnya,” ujar Sunissan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menegaskan bahwa KPP akan melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk menegakkan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?