KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:30 WIB
Usai Diblokir, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI KARIMUN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp412 juta di Kantor Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Karimun, Karimun, Kepulauan Riau pada 3 Februari 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh.

"Diharapkan dengan penyitaan ini juga bisa menghadirkan efek jera bagi penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebelum dilakukan penyitaan, lanjut Sunissan, KPP telah melaksanakan pendekatan persuasif dengan wajib pajak melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa.

Lebih lanjut, pemindahbukuan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

“Pemindahbukuan akan dilakukan jika penanggung pajak tak beriktikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran dan sita. Jika masih tidak cukup untuk melunasi utang pajaknya, akan dilakukan sita aset yang lainnya,” ujar Sunissan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dia menegaskan bahwa KPP akan melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening wajib pajak secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk menegakkan hukum, sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6