PAJAK penghasilan (PPh) pada dasarnya menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kriteria pihak yang disebut sebagai subjek pajak telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, subjek pajak dibedakan menjadi 2.
Kedua subjek pajak tersebut meliputi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Nah, Kamus DDTCNews kali ini akan membahas siapa itu subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan bagaimana kriterianya.
Secara ringkas, SPDN terbagi menjadi 3 golongan, yaitu: (i) orang pribadi; (ii) badan, dan (iii) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Ketiga golongan tersebut dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi kriteria.
Kriteria subjek pajak dalam negeri telah diatur dalam Pasal 2 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Berdasarkan kedua beleid tersebut, berikut perincian subjek pajak dalam negeri.
Orang pribadi yang menjadi SPDN bisa merupakan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Adapun orang pribadi dianggap sebagai SPDN apabila memenuhi di antara 3 kriteria berikut:
Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, pengertian badan adalah:
“Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
Badan yang dianggap sebagai SPDN adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Namun, unit tertentu dari badan pemerintah dikecualikan sebagai SPDN apabila memenuhi 4 kriteria.
Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan. Kedua, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Ketiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Keempat, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.