KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

IMPOR merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan, setiap barang dari luar negeri yang dimasukkan ke dalam negeri diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan menegaskan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean. Pasal ini juga menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Apabila menyimak peraturan kepabeanan, ada beragam istilah terkait dengan impor. Istilah tersebut di antaranya impor barang kiriman. Pada pertengahan September 2023, Kementerian Keuangan pun menerbitkan PMK 96/2023 yang mengubah ketentuan soal barang kiriman.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Beleid tersebut di antaranya mempertegas pembagian jenis barang kiriman. Penegasan jenis barang kiriman tersebut belum diatur dalam ketentuan terdahulu. Lantas, sebenarnya apa itu barang kiriman dan apa saja jenisnya?

Definisi

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara pos yang dimaksud meliputi 2 pihak: (i) penyelenggara pos yang ditunjuk (PPYD); dan (ii) Perusahaan jasa titipan (PJT).

PPYD adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). PPYD yang dimaksud ada Pos Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos Contoh PJT antara lain adalah FedEx, DHL, TNT, dan lain-lain.

Ringkasnya, barang kiriman adalah barang dari luar negeri yang dikirim melalui pos indonesia atau perusahaan jasa ekspedisi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK PMK 96/2023, barang kiriman dibagi menjadi 2 jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.

Barang kiriman hasil perdagangan

Barang kiriman akan dikategorikan sebagai barang hasil perdagangan apabila memenuhi salah satu atau sejumlah kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi namun tidak terbatas pada:

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal
  • barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE);
  • penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha; dan/atau
  • terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Sementara itu, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan. PPMSE yang dimaksud dalam PMK 96/2023 meliputi 2 pihak:

  • retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri; dan
  • lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada. di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Sebaliknya, apabila barang kiriman tidak memenuhi kriteria sebagai barang hasil perdagangan maka akan dikategorikan sebagai barang kiriman selain hasil perdagangan (nonperdagangan).

Merujuk FAQ Barang Kiriman pada laman Bea dan Cukai, tidak terdapat perbedaan perlakuan pajak dan bea masuk antara barang kiriman hasil perdagangan dan nonperdagangan. Perbedaan keduanya terletak pada konsekuensi pengenaan denda terhadap barang kiriman hasil perdagangan.

Sanksi denda tersebut dikenakan jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini juga berkaitan dengan penerapan sistem self assessment dalam pemberitahuan pabean. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja