UNIVERSITAS SURAKARTA

Universitas Surakarta Resmi Punya Tax Center

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:30 WIB
Universitas Surakarta Resmi Punya Tax Center

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa tengah II dan Universitas Surakarta (UNSA) melakukan penandatangan kerja sama, sekaligus peresmian gedung tax center, pada Selasa (4/7/2023).

Rektor UNSA Astrid Widayanti menilai pelayanan publik DJP saat ini makin lebih baik. Menurutnya, masyarakat tidak lagi merasa takut terhadap pajak. Terlebih, sosialisasi yang dilakukan selama ini cukup intens dan pendekatan terhadap masyarakat juga makin baik.

“Pelayanan di DJP telah makin baik, makin profesional dan lebih mudah. Untuk itu, kami berharap dengan adanya tax center di UNSA, kami dapat ikut berpartisipasi dalam perubahan baik ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjelaskan otoritas pajak terus melakukan sinergi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya ialah dalam bentuk edukasi perpajakan.

“Edukasi perpajakan bertujuan agar wajib pajak lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tentu, dengan adanya tax center ini, DJP menyediakan tenaga ahli di bidang perpajakan melalui tax center,” tuturnya.

Sebagai informasi, tax center adalah suatu lembaga yang ada di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu peran tax center adalah membantu DJP dalam memberikan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan tax center akan bertugas di kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum relawan pajak ditugaskan, mereka akan terlebih dahulu diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan Kanwil DJP atau KPP setempat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra