UNIVERSITAS SURAKARTA

Universitas Surakarta Resmi Punya Tax Center

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:30 WIB
Universitas Surakarta Resmi Punya Tax Center

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa tengah II dan Universitas Surakarta (UNSA) melakukan penandatangan kerja sama, sekaligus peresmian gedung tax center, pada Selasa (4/7/2023).

Rektor UNSA Astrid Widayanti menilai pelayanan publik DJP saat ini makin lebih baik. Menurutnya, masyarakat tidak lagi merasa takut terhadap pajak. Terlebih, sosialisasi yang dilakukan selama ini cukup intens dan pendekatan terhadap masyarakat juga makin baik.

“Pelayanan di DJP telah makin baik, makin profesional dan lebih mudah. Untuk itu, kami berharap dengan adanya tax center di UNSA, kami dapat ikut berpartisipasi dalam perubahan baik ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjelaskan otoritas pajak terus melakukan sinergi dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya ialah dalam bentuk edukasi perpajakan.

“Edukasi perpajakan bertujuan agar wajib pajak lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tentu, dengan adanya tax center ini, DJP menyediakan tenaga ahli di bidang perpajakan melalui tax center,” tuturnya.

Sebagai informasi, tax center adalah suatu lembaga yang ada di perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Salah satu peran tax center adalah membantu DJP dalam memberikan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Biasanya, mahasiswa relawan pajak yang telah disiapkan tax center akan bertugas di kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum relawan pajak ditugaskan, mereka akan terlebih dahulu diberi kompetensi perpajakan oleh perguruan tinggi dan Kanwil DJP atau KPP setempat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak dipastikan kredibel berdasarkan peraturan yang berlalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi