BELGIA

Uni Eropa Mulai Atur Ekonomi Digital Lewat Dua Undang-Undang Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:00 WIB
Uni Eropa Mulai Atur Ekonomi Digital Lewat Dua Undang-Undang Baru

Ilustrasi. Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu) 

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa bersiap untuk meluncurkan dua regulasi baru yang menjadi pengaturan perdana otoritas atas aktivitas ekonomi digital di pasar tunggal Eropa. Dua regulasi itu antara lain UU Layanan Digital dan UU Pasar Digital.

Komisioner Eropa bidang persaingan usaha Margrethe Vestager mengatakan paket UU baru tersebut akan merombak pasar digital kawasan secara signifikan. Rencananya, kedua undang-undang tersebut akan diumumkan pekan ini.

"Aturan kami tentang layanan digital di Eropa sudah ada sejak 2000 saat sebagian besar platform online hampir belum ada pada saat itu," katanya, dikutip Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Vestager menilai dua UU tersebut akan menjadi revisi terbesar dalam 20 tahun terakhir. Semangat utama dari kedua beleid ini adalah antimonopoli dan membuat platform digital lebih bertanggung jawab atas konten yang ada di platformnya.

Uni Eropa menegaskan tidak ingin didikte oleh raksasa teknologi dengan usaha multinasional. Dua beleid ini diharapkan mampu menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan adil tidak hanya bagi sesama pemain digital, tetapi juga dengan pelaku usaha konvensional.

Salah satu isu yang disoroti Komisi Eropa adalah proses bisnis perusahaan digital yang menggunakan data pengguna untuk pengembangan bisnis atau layanan sehingga membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena perusahaan lainnya tidak memiliki data pengguna.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Kondisi saat ini membuat perusahaan besar seperti penjaga gerbang yang menentukan aturan bisnis untuk pesaing mereka," tutur Vestager.

Sementara itu, analis teknologi Benedict Evan mengatakan aturan baru Uni Eropa ini berpotensi menimbulkan konsekuensi tak terduga di antaranya menghapuskan jenis pekerjaan paruh waktu atau freelance karena pengguna platform digital diklasifikasikan sebagai karyawan.

"Hal ini terjadi di California yang menganggap pengemudi Uber sebagai karyawan. Ini menjadi suatu hal yang akan terus diperdebatkan dan UU bisa secara tidak sengaja melarang semua jenis pekerjaan freelance," imbuhnya seperti dilansir BBC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?