BELGIA

Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 18:00 WIB
Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengenakan countervailing duty atau bea masuk imbalan sebesar 38,1% terhadap atas mobil listrik berbasis baterai yang diimpor dari China.

Bea masuk imbalan tersebut hendak diterapkan karena China diduga memberikan subsidi terhadap produk mobil listrik tersebut. Praktik pemberian subsidi oleh pemerintah China ini merugikan perekonomian Eropa dan pabrikan mobil listrik yang berada dalam yurisdiksi Uni Eropa.

"Masuknya mobil listrik dari China yang diberikan subsidi dengan harga yang sangat rendah menghadirkan ancaman dan kerugian bagi industri Uni Eropa," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Bea masuk imbalan akan diberlakukan mulai 4 Juli 2024. Menurut Uni Eropa, pengenaan bea masuk imbalan sebesar 38,1% adalah kebijakan yang bersifat sementara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari tidak tercapainya kesepakatan antara Uni Eropa dan China terkait dengan pemberian subsidi atas ekspor mobil listrik oleh pabrikan China.

Kebijakan bea masuk imbalan yang bersifat definitif akan diberlakukan dalam waktu 4 bulan sejak pemberlakuan bea masuk imbalan sementara.

Secara lebih terperinci, bea masuk imbalan sebesar 38,1% akan dikenakan atas mobil listrik yang diproduksi oleh produsen yang tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika Uni Eropa melakukan investigasi. Bila pabrikan mobil listrik China bersikap kooperatif, bea masuk imbalan yang dikenakan turun menjadi 21%.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Khusus untuk mobil listrik produksi BYD, Uni Eropa akan mengenakan bea masuk imbalan sebesar 17,4%. Selanjutnya, mobil listrik produksi Geely akan dikenai bea masuk imbalan sebesar 20%, sedangkan mobil listrik yang diproduksi oleh SAIC akan dikenai bea masuk sebesar 38,1%.

Impor mobil listrik yang diproduksi oleh ketiga pabrikan di atas mendapatkan tarif bea masuk imbalan khusus mengingat Uni Eropa telah melakukan sampling terhadap mobil-mobil tersebut.

Untuk diketahui, beberapa negara anggota Uni Eropa telah mendorong kebijakan pengenaan bea masuk yang lebih tinggi atas mobil listrik dari China sejak beberapa bulan lalu. Prancis mendorong pengenaan bea masuk tambahan atas mobil listrik dari China dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ekonomi Eropa.

Namun, terdapat sebagian negara anggota yang menolak kebijakan tersebut. Contoh, Jerman berpandangan pengenaan bea masuk imbalan berpotensi memicu perang dagang yang lebih luas antara Uni Eropa dan China. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor