BELGIA

Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 18:00 WIB
Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengenakan countervailing duty atau bea masuk imbalan sebesar 38,1% terhadap atas mobil listrik berbasis baterai yang diimpor dari China.

Bea masuk imbalan tersebut hendak diterapkan karena China diduga memberikan subsidi terhadap produk mobil listrik tersebut. Praktik pemberian subsidi oleh pemerintah China ini merugikan perekonomian Eropa dan pabrikan mobil listrik yang berada dalam yurisdiksi Uni Eropa.

"Masuknya mobil listrik dari China yang diberikan subsidi dengan harga yang sangat rendah menghadirkan ancaman dan kerugian bagi industri Uni Eropa," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Bea masuk imbalan akan diberlakukan mulai 4 Juli 2024. Menurut Uni Eropa, pengenaan bea masuk imbalan sebesar 38,1% adalah kebijakan yang bersifat sementara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari tidak tercapainya kesepakatan antara Uni Eropa dan China terkait dengan pemberian subsidi atas ekspor mobil listrik oleh pabrikan China.

Kebijakan bea masuk imbalan yang bersifat definitif akan diberlakukan dalam waktu 4 bulan sejak pemberlakuan bea masuk imbalan sementara.

Secara lebih terperinci, bea masuk imbalan sebesar 38,1% akan dikenakan atas mobil listrik yang diproduksi oleh produsen yang tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika Uni Eropa melakukan investigasi. Bila pabrikan mobil listrik China bersikap kooperatif, bea masuk imbalan yang dikenakan turun menjadi 21%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Khusus untuk mobil listrik produksi BYD, Uni Eropa akan mengenakan bea masuk imbalan sebesar 17,4%. Selanjutnya, mobil listrik produksi Geely akan dikenai bea masuk imbalan sebesar 20%, sedangkan mobil listrik yang diproduksi oleh SAIC akan dikenai bea masuk sebesar 38,1%.

Impor mobil listrik yang diproduksi oleh ketiga pabrikan di atas mendapatkan tarif bea masuk imbalan khusus mengingat Uni Eropa telah melakukan sampling terhadap mobil-mobil tersebut.

Untuk diketahui, beberapa negara anggota Uni Eropa telah mendorong kebijakan pengenaan bea masuk yang lebih tinggi atas mobil listrik dari China sejak beberapa bulan lalu. Prancis mendorong pengenaan bea masuk tambahan atas mobil listrik dari China dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ekonomi Eropa.

Namun, terdapat sebagian negara anggota yang menolak kebijakan tersebut. Contoh, Jerman berpandangan pengenaan bea masuk imbalan berpotensi memicu perang dagang yang lebih luas antara Uni Eropa dan China. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP