BELGIA

Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Juni 2024 | 18:00 WIB
Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengenakan countervailing duty atau bea masuk imbalan sebesar 38,1% terhadap atas mobil listrik berbasis baterai yang diimpor dari China.

Bea masuk imbalan tersebut hendak diterapkan karena China diduga memberikan subsidi terhadap produk mobil listrik tersebut. Praktik pemberian subsidi oleh pemerintah China ini merugikan perekonomian Eropa dan pabrikan mobil listrik yang berada dalam yurisdiksi Uni Eropa.

"Masuknya mobil listrik dari China yang diberikan subsidi dengan harga yang sangat rendah menghadirkan ancaman dan kerugian bagi industri Uni Eropa," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bea masuk imbalan akan diberlakukan mulai 4 Juli 2024. Menurut Uni Eropa, pengenaan bea masuk imbalan sebesar 38,1% adalah kebijakan yang bersifat sementara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari tidak tercapainya kesepakatan antara Uni Eropa dan China terkait dengan pemberian subsidi atas ekspor mobil listrik oleh pabrikan China.

Kebijakan bea masuk imbalan yang bersifat definitif akan diberlakukan dalam waktu 4 bulan sejak pemberlakuan bea masuk imbalan sementara.

Secara lebih terperinci, bea masuk imbalan sebesar 38,1% akan dikenakan atas mobil listrik yang diproduksi oleh produsen yang tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika Uni Eropa melakukan investigasi. Bila pabrikan mobil listrik China bersikap kooperatif, bea masuk imbalan yang dikenakan turun menjadi 21%.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Khusus untuk mobil listrik produksi BYD, Uni Eropa akan mengenakan bea masuk imbalan sebesar 17,4%. Selanjutnya, mobil listrik produksi Geely akan dikenai bea masuk imbalan sebesar 20%, sedangkan mobil listrik yang diproduksi oleh SAIC akan dikenai bea masuk sebesar 38,1%.

Impor mobil listrik yang diproduksi oleh ketiga pabrikan di atas mendapatkan tarif bea masuk imbalan khusus mengingat Uni Eropa telah melakukan sampling terhadap mobil-mobil tersebut.

Untuk diketahui, beberapa negara anggota Uni Eropa telah mendorong kebijakan pengenaan bea masuk yang lebih tinggi atas mobil listrik dari China sejak beberapa bulan lalu. Prancis mendorong pengenaan bea masuk tambahan atas mobil listrik dari China dalam rangka memberikan perlindungan terhadap ekonomi Eropa.

Namun, terdapat sebagian negara anggota yang menolak kebijakan tersebut. Contoh, Jerman berpandangan pengenaan bea masuk imbalan berpotensi memicu perang dagang yang lebih luas antara Uni Eropa dan China. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja