BELGIA

Uni Eropa Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tanpa Restu Hungaria

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 18:00 WIB
Uni Eropa Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tanpa Restu Hungaria

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria.

Salah seorang pejabat dari Komisi Eropa mengatakan implementasi pajak korporasi minimum global oleh negara-negara Uni Eropa tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria dimungkinkan melalui skema enhanced cooperation.

"Penerapan pajak minimum global telah menjadi prioritas utama Komisi Eropa. Kami menjalin komunikasi intens dengan negara-negara anggota untuk mencapai tujuan tersebut," katanya seperti dilansir politico.eu, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selama ini proses adopsi pajak minimum global di Uni Eropa terhambat oleh veto dari Hungaria. Sebab, Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota ketika menerapkan suatu kebijakan yang mengatur tentang pajak.

Melalui skema enhanced cooperation, sebanyak 9 negara Uni Eropa dimungkinkan untuk menjalin kerja sama pada bidang tertentu apabila persetujuan oleh seluruh negara anggota dipandang tidak dapat dicapai.

Merujuk pada laman resmi Uni Eropa, skema enhanced cooperation didesain guna mengatasi hambatan implementasi kebijakan akibat satu atau segelintir negara yang tidak ingin ambil bagian dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, implementasi pajak minimum global melalui skema enhanced cooperation telah diusung Prancis dan Jerman. Namun, terdapat segelintir negara Uni Eropa yang khawatir strategi tersebut akan menjadi preseden peningkatan penggunaan skema enhanced cooperation pada masa mendatang.

Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework melalui persetujuan atas Pilar 2.

Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja