BELGIA

Uni Eropa Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tanpa Restu Hungaria

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 18:00 WIB
Uni Eropa Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tanpa Restu Hungaria

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria.

Salah seorang pejabat dari Komisi Eropa mengatakan implementasi pajak korporasi minimum global oleh negara-negara Uni Eropa tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria dimungkinkan melalui skema enhanced cooperation.

"Penerapan pajak minimum global telah menjadi prioritas utama Komisi Eropa. Kami menjalin komunikasi intens dengan negara-negara anggota untuk mencapai tujuan tersebut," katanya seperti dilansir politico.eu, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selama ini proses adopsi pajak minimum global di Uni Eropa terhambat oleh veto dari Hungaria. Sebab, Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota ketika menerapkan suatu kebijakan yang mengatur tentang pajak.

Melalui skema enhanced cooperation, sebanyak 9 negara Uni Eropa dimungkinkan untuk menjalin kerja sama pada bidang tertentu apabila persetujuan oleh seluruh negara anggota dipandang tidak dapat dicapai.

Merujuk pada laman resmi Uni Eropa, skema enhanced cooperation didesain guna mengatasi hambatan implementasi kebijakan akibat satu atau segelintir negara yang tidak ingin ambil bagian dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, implementasi pajak minimum global melalui skema enhanced cooperation telah diusung Prancis dan Jerman. Namun, terdapat segelintir negara Uni Eropa yang khawatir strategi tersebut akan menjadi preseden peningkatan penggunaan skema enhanced cooperation pada masa mendatang.

Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework melalui persetujuan atas Pilar 2.

Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra