BELGIA

Uni Eropa Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tanpa Restu Hungaria

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 18:00 WIB
Uni Eropa Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tanpa Restu Hungaria

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria.

Salah seorang pejabat dari Komisi Eropa mengatakan implementasi pajak korporasi minimum global oleh negara-negara Uni Eropa tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria dimungkinkan melalui skema enhanced cooperation.

"Penerapan pajak minimum global telah menjadi prioritas utama Komisi Eropa. Kami menjalin komunikasi intens dengan negara-negara anggota untuk mencapai tujuan tersebut," katanya seperti dilansir politico.eu, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Selama ini proses adopsi pajak minimum global di Uni Eropa terhambat oleh veto dari Hungaria. Sebab, Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota ketika menerapkan suatu kebijakan yang mengatur tentang pajak.

Melalui skema enhanced cooperation, sebanyak 9 negara Uni Eropa dimungkinkan untuk menjalin kerja sama pada bidang tertentu apabila persetujuan oleh seluruh negara anggota dipandang tidak dapat dicapai.

Merujuk pada laman resmi Uni Eropa, skema enhanced cooperation didesain guna mengatasi hambatan implementasi kebijakan akibat satu atau segelintir negara yang tidak ingin ambil bagian dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sebelumnya, implementasi pajak minimum global melalui skema enhanced cooperation telah diusung Prancis dan Jerman. Namun, terdapat segelintir negara Uni Eropa yang khawatir strategi tersebut akan menjadi preseden peningkatan penggunaan skema enhanced cooperation pada masa mendatang.

Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework melalui persetujuan atas Pilar 2.

Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan