UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Sediakan Fasilitas Restitusi PPN Operasional Masjid

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Uni Emirat Arab Sediakan Fasilitas Restitusi PPN Operasional Masjid

Ilustrasi. Umat Islam melintas di depan Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) memberikan fasilitas restitusi atas PPN yang terkait dengan aktivitas pembangunan, pemeliharaan, penyelenggaraan masjid.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan permohonan restitusi atas pajak masukan terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid sudah bisa diajukan oleh pihak yang berhak kepada FTA mulai 1 November 2022.

"FTA berkomitmen untuk menyediakan prosedur, standar, dan proses yang jelas bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kami merancang mekanisme pengembalian PPN atas pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir zawya.com, restitusi atas pajak masukan terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid sudah bisa diajukan melalui portal e-Service yang dikembangkan oleh FTA mulai 1 November 2022.

Untuk memperoleh restitusi atas PPN pembangunan masjid, pihak donor harus telah membayar PPN untuk atas barang dan jasa yang terkait langsung dengan pembangunan masjid dan pembangunannya harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Pihak donor juga harus memiliki sertifikat atas dimulainya operasional masjid agar bisa mendapatkan restitusi atas PPN yang dibayar selama proses pembangunan masjid.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terkait dengan restitusi atas PPN yang timbul atas penyelenggaraan dan perawatan masjid, pengurus masjid dapat mengajukan restitusi sepanjang masjid yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pejabat yang berwenang.

Untuk mengajukan restitusi, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan izin penyelenggaraan masjid, KTP atau paspor, rekening bank, daftar pengeluaran operasional masjid, dan salinan 5 faktur pajak dengan nilai pajak masukan tertinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?