UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Rilis 3 Ketentuan Baru Soal Pajak Perusahaan

Vallencia | Minggu, 28 Mei 2023 | 10:00 WIB
Uni Emirat Arab Rilis 3 Ketentuan Baru Soal Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan tiga aturan baru terkait dengan pajak perusahaan. Ketiga aturan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas rezim pajak perusahaan UAE.

Wakil Menteri Keuangan Younis Haji Al Khouri menyebut keputusan itu diambil untuk memastikan lingkungan bisnis yang mendukung semua sektor. Keputusan yang dibuat mencakup dana jaminan sosial, standar akuntansi, dan pembebasan pajak dividen dari anak usaha.

“Keputusan tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti dari dana pensiun dan jaminan sosial, standar akuntansi, dan pembebasan pajak dividen," katanya dikutip dari khaleejtimes.com, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah pun menjelaskan lebih terperinci mengenai tiga ketentuan pajak baru tersebut. Pertama, pensiun dan dana jaminan sosial. Secara umum, ketentuan baru mengatur pensiun swasta dan dana jaminan sosial di UEA dibebaskan dari pajak perusahaan.

Keputusan ini selaras dengan praktik perpajakan internasional. Alhasil, penyelenggara pensiun swasta dan dana jaminan sosial yang ingin berinvestasi secara internasional dapat diakui dan memperoleh manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Penggunaan Standar Akuntasi Berdasarkan IFRS

Kedua, standar akuntansi. Keputusan baru memberikan pedoman yang jelas kepada perusahaan terkait dengan persiapan laporan keuangan yang dipakai untuk menghitung penghasilan kena pajak. Standar akuntansi yang dipakai adalah International Financial Reporting Standard (IFRS).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

IFRS harus digunakan oleh bisnis besar yang memiliki pendapatan lebih dari AED50 juta per tahun. Bagi UKM yang memiliki pendapatan tidak melebihi AED50 juta dapat memilih untuk menerapkan IFRS juga.

Namun, untuk mengurangi beban kepatuhan pajak, usaha dengan pendapatan kurang dari AED3 juta dapat menggunakan akuntansi berbasis kas.

Ketiga, pembebasan pajak. Pembebasan ini dimaksudkan untuk membebaskan pajak perusahaan atas dividen, pembagian laba, atau keuntungan modal dari kepemilikan saham di anak usaha atau entitas lain paling sedikit 5%.

Pengecualian itu berlaku jika anak perusahaan berada dalam yurisdiksi dengan tarif pajak perusahaan minimal 9% atau dapat menunjukkan tarif pajak efektif minimal 9% atas laba, pendapatan, atau ekuitas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra