UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab dan Israel Resmi Sepakati Perjanjian Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:30 WIB
Uni Emirat Arab dan Israel Resmi Sepakati Perjanjian Pajak

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab dan Pemerintah Israel resmi menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada hari Senin (31/5/2021).

Pemerintah Israel memandang penandatangan P3B tersebut akan mendukung tercapainya normalisasi hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab UAE, serta meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara.

"Perjanjian ini akan meningkatkan aktivitas investasi dan perdagangan secara signifikan dan akan sangat membantu perekonomian Israel dan Uni Emirat Arab," ujar Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi, dikutip Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Kesepakatan awal P3B antara UAE dan Israel ini tercatat sudah tercapai pada Oktober 2020. Setelah diratifikasi, P3B ini ditargetkan resmi berlaku per 1 Januari 2022. P3B ini disusun berdasarkan pada OECD Model.

Selain menyepakati P3B, Israel dan Uni Emirat Arab juga menegosiasikan perjanjian-perjanjian lain untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antarkedua negara, mulai dari perjanjian perdagangan, investasi, hingga pariwisata.

"P3B ini adalah sebagian dari perjanjian lain yang akan ditandatangani oleh Israel dan UEA dalam tahap selanjutnya," tutur Ashkenazi seperti dilansir jpost.com.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk diketahui, UAE dan Israel resmi memiliki hubungan diplomatik seiring dengan disepakatinya Abraham Accords. Selain UAE, negara Arab lain yang melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel pada 2020 adalah Bahrain, Sudan, dan Maroko.

Abraham Accords ditandatangani oleh Israel dan beberapa negara Arab pada 13 Agustus 2020. Tercapainya perjanjian ini difasilitasi oleh Pemerintah AS yang kala itu masih dipimpin oleh Donald Trump selaku presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja