UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab dan Israel Resmi Sepakati Perjanjian Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:30 WIB
Uni Emirat Arab dan Israel Resmi Sepakati Perjanjian Pajak

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab dan Pemerintah Israel resmi menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada hari Senin (31/5/2021).

Pemerintah Israel memandang penandatangan P3B tersebut akan mendukung tercapainya normalisasi hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab UAE, serta meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara.

"Perjanjian ini akan meningkatkan aktivitas investasi dan perdagangan secara signifikan dan akan sangat membantu perekonomian Israel dan Uni Emirat Arab," ujar Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi, dikutip Selasa (1/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kesepakatan awal P3B antara UAE dan Israel ini tercatat sudah tercapai pada Oktober 2020. Setelah diratifikasi, P3B ini ditargetkan resmi berlaku per 1 Januari 2022. P3B ini disusun berdasarkan pada OECD Model.

Selain menyepakati P3B, Israel dan Uni Emirat Arab juga menegosiasikan perjanjian-perjanjian lain untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antarkedua negara, mulai dari perjanjian perdagangan, investasi, hingga pariwisata.

"P3B ini adalah sebagian dari perjanjian lain yang akan ditandatangani oleh Israel dan UEA dalam tahap selanjutnya," tutur Ashkenazi seperti dilansir jpost.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, UAE dan Israel resmi memiliki hubungan diplomatik seiring dengan disepakatinya Abraham Accords. Selain UAE, negara Arab lain yang melakukan normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel pada 2020 adalah Bahrain, Sudan, dan Maroko.

Abraham Accords ditandatangani oleh Israel dan beberapa negara Arab pada 13 Agustus 2020. Tercapainya perjanjian ini difasilitasi oleh Pemerintah AS yang kala itu masih dipimpin oleh Donald Trump selaku presiden. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra