UNIVERSITAS AIRLANGGA

Unair Gelar Lomba Menulis Esai Pajak, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 30 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Unair Gelar Lomba Menulis Esai Pajak, Tertarik?

Ilustrasi. (Foto: Himpunan Mahasiswa D3 Perpajakan Universitas Airlangga)

SURABAYA, DDTCNews - Himpunan Mahasiswa D3 Perpajakan Universitas Airlangga menyelenggarakan Essay Competition Airlangga National Tax Festival 2020.

Kompetisi penulisan ini mengusung tema Pajak dalam Ekonomi di Era New Normal. Lomba ini diadakan untuk memberikan wadah dan mendorong peserta agar dapat menuangkan opininya dalam sebuah karya esai.

“Sebagai wadah guna mengasah pengetahuan dan kemampuan mahasiswa dalam skala nasional dalam bidang penulisan terkait perpajakan,” demikian pernyataan panitia dalam booklet, seperti dikutip Jumat, (28/8/2020).

Kompetisi yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini memiliki dua kategori, yaitu untuk pelajar SMA/SMK sederajat dan mahasiswa aktif D3/D4/S1 dari perguruan tinggi se-Indonesia (dibuktikan dengan scan kartu pelajar atau kartu tanda mahasiswa).

Pendaftaran dibagi dua periode, yaitu early bird mulai 24 Agustus 2020 – 31 Agustus 2020 dan umum mulai 01 – 26 September 2020. Sementara itu, pengumpulan esai dimulai 27 September 2020 – 10 Oktober 2020 dan peserta yang lolos babak final akan diumumkan pada 25 Oktober 2020.

Biaya pendaftaran bagi peserta pada periode early bird adalah senilai Rp25.000 untuk pelajar dan Rp35.000 untuk mahasiswa. Sementara itu, peserta yang mendaftar pada periode umum dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp35.000 bagi pelajar dan Rp45.000 untuk mahasiswa.

Bagi peserta yang merupakan pelajar SMA/SMK terdapat lima subtema yang dapat dipilih. Pertama, Pajak untuk Pembangunan Negara. Kedua, Reformasi Perekonomian Sebelum Pandemi Hingga Saat Ini. Ketiga, Kondisi Perekonomian Masyarakat yang Terdampak.

Keempat, Kontribusi Masyarakat dalam Menunjang Pemulihan Ekonomi. Kelima, Peranan Pemerintah dalam rangka Peningkatan Pajak. Sementara itu, untuk peserta kategori mahasiswa terdapat 4 subtema yang dapat dipilih.

Pertama, Optimalisasi Information and Communication Technology dalam Menunjang Kepatuhan Membayar Pajak. Kedua, Munculnya Pengenaan Pajak-Pajak Baru dalam Berbagai Elemen. Ketiga, Efektivitas Penerapan Insentif Perpajakan. Keempat, Inovasi Strategi dalam Implementasi Kebijakan Pajak.

Kompetisi esai ini bersifat individu dan setiap peserta hanya diperbolehkan mengirim satu karya. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme perlombaan dan penulisan dapat mengunduh booklet pada link berikut.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung pada whatsapp 08980418 879 (Fara) atau 081945196217 (Pascal), LINE : @670dswlb, Instagram : TAXFESTIVALUA2020, Email : [email protected]. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN