Aktivitas pekerja pabrik perakitan otomotif di Jakarta. (Ilustrasi)
JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memutuskan upah mininum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,94juta, naik 8,03% dari UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3,65 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018). “Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,” ujar Saefullah.
Di kawasan penyangganya, besaran UMP DKI ini lebih rendah dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) Kota Bekasi, yaitu Rp4,23 juta. Namun, tipis di atas Kota Depok Rp3,87 juta, Kota Bogor Rp3,84 juta, Kota Tangerang Selatan Rp3,87 juta, dan Kota Tangerang Rp3,84 juta.
UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP 2019 sebesarRp3.830.436. Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan Rp4.373.820,02. Adapun, pemerintah mengajukan kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03%.
Dengan tiga usulan tersebut, kemudian disepakati kenaikan UMP 2019 versi usulan pemerintah, yaituRp3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha di Jakarta merasa keberatan dengan rencana kenaikan UMP. Apalagi mereka juga menghadapi tekanan faktor eksternal, khususnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
“Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% ini dirasakan akan membebani dunia usaha, sehingga jika ditanyakan apakah sesuai dengan keinginan pengusaha, untuk kondisi saat ini perlu pertimbangan dari pemerintah,” katanya seperti dilansir Tribunnews.com.
Dia menuturkan saat ini pelaku usaha sangat merasakan naiknya biaya operasional. Terlebih industri yang masih bergantung dengan bahan baku impor. Menurutnya, kenaikan biaya operasional menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.
Di sisi lain, pengusaha tidak berani menaikkan harga produknya karena syakin perlemahan rupiah ini sementara. “Kami yakin pemerintah akan mengambil langkah dan kebijakan taktis dan strategis untuk mengembalikan nilai rupiah kita normal kembali,” ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.