UPAH MINIMUM PROVINSI

UMP DKI Jakarta Rp3,94 Juta, Lebih Rendah dari Bekasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 November 2018 | 17:04 WIB
UMP DKI Jakarta Rp3,94 Juta, Lebih Rendah dari Bekasi

Aktivitas pekerja pabrik perakitan otomotif di Jakarta. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Pemprov DKI Jakarta memutuskan upah mininum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3,94juta, naik 8,03% dari UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3,65 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018). “Besaran UMP DKI Jakarta sesuai dengan Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,” ujar Saefullah.

Di kawasan penyangganya, besaran UMP DKI ini lebih rendah dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/ Kota) Kota Bekasi, yaitu Rp4,23 juta. Namun, tipis di atas Kota Depok Rp3,87 juta, Kota Bogor Rp3,84 juta, Kota Tangerang Selatan Rp3,87 juta, dan Kota Tangerang Rp3,84 juta.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP 2019 sebesarRp3.830.436. Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan Rp4.373.820,02. Adapun, pemerintah mengajukan kenaikan UMP sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03%.

Dengan tiga usulan tersebut, kemudian disepakati kenaikan UMP 2019 versi usulan pemerintah, yaituRp3.940.973,06. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina.

Baca Juga:
Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pelaku usaha di Jakarta merasa keberatan dengan rencana kenaikan UMP. Apalagi mereka juga menghadapi tekanan faktor eksternal, khususnya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.

“Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% ini dirasakan akan membebani dunia usaha, sehingga jika ditanyakan apakah sesuai dengan keinginan pengusaha, untuk kondisi saat ini perlu pertimbangan dari pemerintah,” katanya seperti dilansir Tribunnews.com.

Dia menuturkan saat ini pelaku usaha sangat merasakan naiknya biaya operasional. Terlebih industri yang masih bergantung dengan bahan baku impor. Menurutnya, kenaikan biaya operasional menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Di sisi lain, pengusaha tidak berani menaikkan harga produknya karena syakin perlemahan rupiah ini sementara. “Kami yakin pemerintah akan mengambil langkah dan kebijakan taktis dan strategis untuk mengembalikan nilai rupiah kita normal kembali,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%