UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Perlu Buat Laporan Keuangan yang Baik, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:15 WIB
UMKM Perlu Buat Laporan Keuangan yang Baik, Ini Alasannya

Pembicara dan sebagian peserta kegiatan pendampingan UMKM dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. (Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I bekerja sama dengan 8 tax center menggelar kegiatan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rangkaian acara telah dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada Jumat (6/8/2021). Hari ini, Jumat (13/8/2021), acara kembali digelar dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi pemateri dan pembimbing.

Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini dapat membantu UMKM dalam penyusunan laporan keuangan yang baik. Alhasil, laporan keuangan bisa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam akuntansi keuangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Dengan laporan keuangan yang baik akan memudahkan UMKM untuk menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan,” katanya. seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Indra mengatakan Tax Center USU juga siap membantu para pelaku UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dan lebih dimudahkan saat menyusun laporan keuangan.

Dalam kesempatan itu, dosen Akuntansi Departemen Ilmu Administrasi Bisnis Fisip USU Dharmawan Sryanto menyampaikan kiat-kiat praktis bagi pelaku UMKM dalam menghitung dan menyusun laporan keuangannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

“Kiat-kiat praktis ini diperlukan mengingat tidak semua pelaku UMKM memahami tata cara pembuatan laporan keuangan. Pelaku UMKM sering mencampuradukkan antara laporan keuangan pribadi dan usaha,” ujarnya.

Dharmawan juga mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang menganggap laporan keuangan sebagai momok. Akibatnya, mereka sering abai sehingga tidak bisa menentukan ada laba atau tidaknya atas usaha yang berjalan.

Laporan keuangan yang baik dan standar bukan hanya memudahkan pelaku UMKM dalam penghitungan omzet usahanya, melainkan juga memudahkan pengembangan usaha. Kemudahan ini termasuk dalam pengajuan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Tim Relawan Pajak Tax Center USU juga tampil memaparkan materi tentang penggunaan aplikasi Akuntansi UKM yang dapat diunduh di Google Playstore. Dengan aplikasi ini, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangannya, baik itu buku kas, jurnal, maupun laporan keuangan lainnya karena dikelola secara elektronik dan bersifat offline.

Dengan aplikasi tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memilah dan menyaring transaksi keuangan yang diperolehnya dalam periode berjalan. Aplikasi akan mengolah data tersebut secara elektronik hingga berwujud laporan keuangan yang standar serta dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha dan pelaporan pajak.

Acara ini dihadiri Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, tim dosen dan staf Administrasi Perpajakan Fisip USU, pengelola tax center di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, relawan pajak, serta para pelaku UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 23:28 WIB

Kegiatan yang bagus. Bukan hanya membagi ilmu, tetapi juga memberi solusi dengan app yang mempermudah. Dengan begitu, hal ini akan berdampak pada mempermudah UMKM dalam menghitung keuangan dan membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra