UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

UMKM Perlu Buat Laporan Keuangan yang Baik, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:15 WIB
UMKM Perlu Buat Laporan Keuangan yang Baik, Ini Alasannya

Pembicara dan sebagian peserta kegiatan pendampingan UMKM dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. (Tax Center USU)

MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I bekerja sama dengan 8 tax center menggelar kegiatan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rangkaian acara telah dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada Jumat (6/8/2021). Hari ini, Jumat (13/8/2021), acara kembali digelar dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi pemateri dan pembimbing.

Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini dapat membantu UMKM dalam penyusunan laporan keuangan yang baik. Alhasil, laporan keuangan bisa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam akuntansi keuangan.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

“Dengan laporan keuangan yang baik akan memudahkan UMKM untuk menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan,” katanya. seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Indra mengatakan Tax Center USU juga siap membantu para pelaku UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dan lebih dimudahkan saat menyusun laporan keuangan.

Dalam kesempatan itu, dosen Akuntansi Departemen Ilmu Administrasi Bisnis Fisip USU Dharmawan Sryanto menyampaikan kiat-kiat praktis bagi pelaku UMKM dalam menghitung dan menyusun laporan keuangannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Kiat-kiat praktis ini diperlukan mengingat tidak semua pelaku UMKM memahami tata cara pembuatan laporan keuangan. Pelaku UMKM sering mencampuradukkan antara laporan keuangan pribadi dan usaha,” ujarnya.

Dharmawan juga mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang menganggap laporan keuangan sebagai momok. Akibatnya, mereka sering abai sehingga tidak bisa menentukan ada laba atau tidaknya atas usaha yang berjalan.

Laporan keuangan yang baik dan standar bukan hanya memudahkan pelaku UMKM dalam penghitungan omzet usahanya, melainkan juga memudahkan pengembangan usaha. Kemudahan ini termasuk dalam pengajuan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Tim Relawan Pajak Tax Center USU juga tampil memaparkan materi tentang penggunaan aplikasi Akuntansi UKM yang dapat diunduh di Google Playstore. Dengan aplikasi ini, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangannya, baik itu buku kas, jurnal, maupun laporan keuangan lainnya karena dikelola secara elektronik dan bersifat offline.

Dengan aplikasi tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memilah dan menyaring transaksi keuangan yang diperolehnya dalam periode berjalan. Aplikasi akan mengolah data tersebut secara elektronik hingga berwujud laporan keuangan yang standar serta dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha dan pelaporan pajak.

Acara ini dihadiri Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, tim dosen dan staf Administrasi Perpajakan Fisip USU, pengelola tax center di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, relawan pajak, serta para pelaku UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 23:28 WIB

Kegiatan yang bagus. Bukan hanya membagi ilmu, tetapi juga memberi solusi dengan app yang mempermudah. Dengan begitu, hal ini akan berdampak pada mempermudah UMKM dalam menghitung keuangan dan membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini