Ilustrasi.
KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi perusahaan pengolahan air di Kabupaten Lampung Barat pada 8 Agustus 2023.
Ketua Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kotabumi Supriyadi mengatakan pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat perintah pengujian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci pada periode 2018.
“Kami datang langsung ke PDAM Limau Kunci ini untuk menguji kewajiban perpajakan perusahaan, sekaligus untuk lebih mengetahui dan memahami apa yang ada di lapangan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/9/2023).
Supriyadi menjelaskan petugas pajak perlu melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan data yang tersedia dan yang diberikan PDAM merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Subbagian Umum PDAM Limau Kunci Santosa menuturkan perusahaan sudah berdiri sejak 1995 dan memiliki puluhan ribu pelanggan. Saat ini, perusahaan memiliki 10 unit pengolah air yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Barat ini
Dia juga menjabarkan kondisi bisnis perusahaan saat ini. Salah satunya terkait dengan banyaknya pelanggan yang mangkir dan belum membayar tagihan air.
“Jumlah pelanggan banyak, tetapi yang belum membayar tagihan juga banyak sehingga hal tersebut masih kami anggap sebagai piutang walaupun kami sendiri tidak tahu kapan akan lunas,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.