KPP PRATAMA KOTABUMI

Uji Kepatuhan Perusahaan Air, Kantor Pajak Terjunkan Tim Pemeriksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 16:00 WIB
Uji Kepatuhan Perusahaan Air, Kantor Pajak Terjunkan Tim Pemeriksa

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lapangan ke lokasi perusahaan pengolahan air di Kabupaten Lampung Barat pada 8 Agustus 2023.

Ketua Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kotabumi Supriyadi mengatakan pemeriksaan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas surat perintah pengujian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci pada periode 2018.

“Kami datang langsung ke PDAM Limau Kunci ini untuk menguji kewajiban perpajakan perusahaan, sekaligus untuk lebih mengetahui dan memahami apa yang ada di lapangan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Supriyadi menjelaskan petugas pajak perlu melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan data yang tersedia dan yang diberikan PDAM merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Subbagian Umum PDAM Limau Kunci Santosa menuturkan perusahaan sudah berdiri sejak 1995 dan memiliki puluhan ribu pelanggan. Saat ini, perusahaan memiliki 10 unit pengolah air yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Barat ini

Dia juga menjabarkan kondisi bisnis perusahaan saat ini. Salah satunya terkait dengan banyaknya pelanggan yang mangkir dan belum membayar tagihan air.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jumlah pelanggan banyak, tetapi yang belum membayar tagihan juga banyak sehingga hal tersebut masih kami anggap sebagai piutang walaupun kami sendiri tidak tahu kapan akan lunas,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra