KABUPATEN MAGELANG

Tunggakan Tembus Rp16 Miliar, Rekening Wajib Pajak Diblokir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB
Tunggakan Tembus Rp16 Miliar, Rekening Wajib Pajak Diblokir

Ilustrasi KPP Pratama. 

MAGELANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Tengah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengatakan tindakan blokir rekening dilakukan terhadap wajib pajak N yang memiliki utang pajak senilai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari surat ketetapan pajak (SKP) tahun pajak 2020.

"Total nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp2,5 miliar," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sugiyarto menyampaikan proses bisnis penyitaan dan blokir aset merupakan amanat UU untuk memulihkan pendapatan negara dari penerimaan pajak. Dia berharap upaya penegakan hukum tersebut memberikan efek jera agar wajib pajak makin patuh.

Adapun proses penyitaan dan blokir rekening milik wajib pajak N sudah didahului upaya persuasif agar segera melunasi tunggakan pajak. KPP Pratama Magelang telah memberikan tenggat waktu bagi N untuk melunasi utang pajak.

Menurutnya, N memiliki waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan untuk melunasi tunggakan pajak. Jika lewat tenggat waktu maka nilai dalam rekening akan dipindahbukuan ke kas negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan. Dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," ungkapnya.

Sugiyarto menambahkan selain memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Upaya sita dan blokir juga untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

"Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya seperti dilansir borobudurnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar