KABUPATEN MAGELANG

Tunggakan Tembus Rp16 Miliar, Rekening Wajib Pajak Diblokir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB
Tunggakan Tembus Rp16 Miliar, Rekening Wajib Pajak Diblokir

Ilustrasi KPP Pratama. 

MAGELANG, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Tengah melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengatakan tindakan blokir rekening dilakukan terhadap wajib pajak N yang memiliki utang pajak senilai Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari surat ketetapan pajak (SKP) tahun pajak 2020.

"Total nilai aset dari rekening yang disita sebesar Rp2,5 miliar," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sugiyarto menyampaikan proses bisnis penyitaan dan blokir aset merupakan amanat UU untuk memulihkan pendapatan negara dari penerimaan pajak. Dia berharap upaya penegakan hukum tersebut memberikan efek jera agar wajib pajak makin patuh.

Adapun proses penyitaan dan blokir rekening milik wajib pajak N sudah didahului upaya persuasif agar segera melunasi tunggakan pajak. KPP Pratama Magelang telah memberikan tenggat waktu bagi N untuk melunasi utang pajak.

Menurutnya, N memiliki waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan untuk melunasi tunggakan pajak. Jika lewat tenggat waktu maka nilai dalam rekening akan dipindahbukuan ke kas negara.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan. Dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan)," ungkapnya.

Sugiyarto menambahkan selain memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya. Upaya sita dan blokir juga untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

"Pemblokiran dan penyitaan rekening penunggak pajak ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya seperti dilansir borobudurnews.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah