KPP PRATAMA BEKASI BARAT

Tunggakan Rp701 Juta Tak Dilunasi, Rekening Wajib Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 17:24 WIB
Tunggakan Rp701 Juta Tak Dilunasi, Rekening Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat menyita rekening penunggak pajak berinisial MGL.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tersebut dilakukan melalui salah satu bank di Kota Bekasi awal bulan lalu. Wajib pajak mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2021 senilai Rp701 juta.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bekasi Barat Deni Prastriana mengatakan wajib pajak telah diberi waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya. Namun, MGL belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Setelah lewat 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kemudian, otoritas melakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

“Jumlah yang dipindahbukukan sama dengan yang tercantum dalam SKP, yakni Rp701 juta," kata Deni, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (3/12/2021).

Kegiatan yang dijalankan otoritas, sambungnya, sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan patuh dan taat.

Adanya penyitaan rekening tersebut, lanjut Denny, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh kepada wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan melawan hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6