KPP PRATAMA BEKASI BARAT

Tunggakan Rp701 Juta Tak Dilunasi, Rekening Wajib Pajak Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 17:24 WIB
Tunggakan Rp701 Juta Tak Dilunasi, Rekening Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat menyita rekening penunggak pajak berinisial MGL.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tersebut dilakukan melalui salah satu bank di Kota Bekasi awal bulan lalu. Wajib pajak mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2021 senilai Rp701 juta.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bekasi Barat Deni Prastriana mengatakan wajib pajak telah diberi waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya. Namun, MGL belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah lewat 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kemudian, otoritas melakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

“Jumlah yang dipindahbukukan sama dengan yang tercantum dalam SKP, yakni Rp701 juta," kata Deni, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (3/12/2021).

Kegiatan yang dijalankan otoritas, sambungnya, sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan patuh dan taat.

Adanya penyitaan rekening tersebut, lanjut Denny, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh kepada wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan melawan hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra