KPP PRATAMA SURABAYA GUBENG

Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:30 WIB
Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Seiring dengan dilakukannya kegiatan penagihan aktif atas tunggakan pembayaran pajak, KPP Pratama Surabaya Gubeng menyita satu unit mobil Toyota Hilux tahun produksi 2014 milik penunggak pajak CV PK.

"Mobil Toyota Hilux Tahun 2014 milik penunggak pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp250 juta," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/12/2021).

KPP Pratama Surabaya Gubeng menjelaskan tunggakan pajak CV PK sudah mencapai Rp375 juta. Proses sita aset juga berjalan lancar karena pengurus CV PK dengan sukarela menyerahkan aset mobil untuk ditetapkan sebagai barang sitaan.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Proses bisnis sita aset diatur melalui UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut KPP, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum dilakukan pelelangan objek sitaan.

"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita tunggakan pajak tidak dilunasi, aset sitaan tersebut akan dijual secara lelang yang hasilnya digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak," sebut KPP.

KPP menyatakan kegiatan sita aset sudah beberapa kali dilakukan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda penagihan aktif terhadap tunggakan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6