Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Seiring dengan dilakukannya kegiatan penagihan aktif atas tunggakan pembayaran pajak, KPP Pratama Surabaya Gubeng menyita satu unit mobil Toyota Hilux tahun produksi 2014 milik penunggak pajak CV PK.
"Mobil Toyota Hilux Tahun 2014 milik penunggak pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp250 juta," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/12/2021).
KPP Pratama Surabaya Gubeng menjelaskan tunggakan pajak CV PK sudah mencapai Rp375 juta. Proses sita aset juga berjalan lancar karena pengurus CV PK dengan sukarela menyerahkan aset mobil untuk ditetapkan sebagai barang sitaan.
Proses bisnis sita aset diatur melalui UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut KPP, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum dilakukan pelelangan objek sitaan.
"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita tunggakan pajak tidak dilunasi, aset sitaan tersebut akan dijual secara lelang yang hasilnya digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak," sebut KPP.
KPP menyatakan kegiatan sita aset sudah beberapa kali dilakukan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda penagihan aktif terhadap tunggakan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.