KPP PRATAMA SURABAYA GUBENG

Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:30 WIB
Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Seiring dengan dilakukannya kegiatan penagihan aktif atas tunggakan pembayaran pajak, KPP Pratama Surabaya Gubeng menyita satu unit mobil Toyota Hilux tahun produksi 2014 milik penunggak pajak CV PK.

"Mobil Toyota Hilux Tahun 2014 milik penunggak pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp250 juta," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/12/2021).

KPP Pratama Surabaya Gubeng menjelaskan tunggakan pajak CV PK sudah mencapai Rp375 juta. Proses sita aset juga berjalan lancar karena pengurus CV PK dengan sukarela menyerahkan aset mobil untuk ditetapkan sebagai barang sitaan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Proses bisnis sita aset diatur melalui UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut KPP, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak sebelum dilakukan pelelangan objek sitaan.

"Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita tunggakan pajak tidak dilunasi, aset sitaan tersebut akan dijual secara lelang yang hasilnya digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak," sebut KPP.

KPP menyatakan kegiatan sita aset sudah beberapa kali dilakukan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda penagihan aktif terhadap tunggakan pembayaran pajak ke kas negara. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan