KABUPATEN PESISIR BARAT

Tunggakan Capai Rp2 Miliar, Kepatuhan Pajak di Tiap Desa Mulai Disisir

Dian Kurniati | Rabu, 17 November 2021 | 12:00 WIB
Tunggakan Capai Rp2 Miliar, Kepatuhan Pajak di Tiap Desa Mulai Disisir

Ilustrasi.

PESISIR BARAT, DDTCNews – Pemkab Pesisir Barat, Lampung mencatat tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) saat ini sudah mencapai Rp2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat Kasmir mengatakan tunggakan pajak tersebut merupakan akumulasi sejak 2017. Dia pun menginstruksikan pemeriksaan kepatuhan PBB di setiap desa atau pekon.

"Kami berharap dengan dilakukannya pemeriksaan tersebut masyarakat yang memiliki objek pajak bisa menunaikan kewajibannya untuk melunasi tunggakan pajak yang ada," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kasmir menuturkan pemkab terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang tahun ini. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah daerah antara lain menyelesaikan tunggakan pajak, terutama jenis PBB.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Dalam prosesnya, pemkab juga akan memberikan edukasi mengenai pentingnya patuh membayar pajak daerah.

Kasmir menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah akan menentukan cepat atau tidaknya pemulihan ekonomi daerah. Selain itu, lanjutnya, pajak daerah juga akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan wilayah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. "Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, seharusnya pembayaran PBB tersebut dilakukan secara maksimal," ujarnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Selain PBB, Kasmir menambahkan Bapenda juga tengah melakukan pendataan terhadap seluruh objek pajak seperti pajak hotel dan pajak restoran. Melalui pendataan tersebut, dia berharap PAD di Pesisir Barat dapat meningkat setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?