KPP PRATAMA SUKOHARJO

Tunggak Pajak sampai Rp 1,4 Miliar, Mobil Perusahaan Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak sampai Rp 1,4 Miliar, Mobil Perusahaan Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset milik CV STA berupa 1 unit mobil Mitsubishi Expander pada 30 Agustus 2023 lantaran wajib pajak bersangkutan tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,4 miliar sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan.

"Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyitaan dilakukan dengan mengacu pada UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Sesuai dengan undang-undang itu, wajib pajak masih bisa memperoleh asetnya apabila melunasi tunggakan.

"Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan," tutur Anang.

Upaya penyitaan diharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sita aset menjadi langkah akhir yang diambil otoritas pajak jika wajib pajak tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya. Sebelum mengambil tindakan tersebut, KPP mengeklaim telah melakukan pendekatan persuasif.

Aset yang disita dapat bertambah apabila jumlah nilai lelang masih belum mencukupi untuk melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra