KPP PRATAMA SUKOHARJO

Tunggak Pajak sampai Rp 1,4 Miliar, Mobil Perusahaan Akhirnya Disita

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 09:30 WIB
Tunggak Pajak sampai Rp 1,4 Miliar, Mobil Perusahaan Akhirnya Disita

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset milik CV STA berupa 1 unit mobil Mitsubishi Expander pada 30 Agustus 2023 lantaran wajib pajak bersangkutan tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,4 miliar sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan.

"Aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penyitaan dilakukan dengan mengacu pada UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Sesuai dengan undang-undang itu, wajib pajak masih bisa memperoleh asetnya apabila melunasi tunggakan.

"Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan," tutur Anang.

Upaya penyitaan diharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sita aset menjadi langkah akhir yang diambil otoritas pajak jika wajib pajak tidak kunjung melunasi kewajiban perpajakannya. Sebelum mengambil tindakan tersebut, KPP mengeklaim telah melakukan pendekatan persuasif.

Aset yang disita dapat bertambah apabila jumlah nilai lelang masih belum mencukupi untuk melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP