STATISTIK SISTEM PAJAK

Tren Transformasi Sistem Pajak Internasional Negara-Negara OECD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 18:22 WIB
Tren Transformasi Sistem Pajak Internasional Negara-Negara OECD

PADA umumnya, aspek internasional dari sistem pajak suatu negara dirancang berdasarkan dua prinsip.

Pertama, prinsip domisili atau yang dikenal sebagai sistem pajak worldwide. Negara dengan sistem pajak worldwide mengenakan pajak kepada seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri (WPDN), baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, serta penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang bersumber dari negara tersebut.

Kedua, prinsip sumber yang disebut dengan sistem pajak territorial. Negara dengan sistem pajak territorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan WPDN maupun WPLN yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya.

Tabel di bawah memperlihatkan adanya tren transisi ke arah sistem territorial di negara-negara anggota OECD selama dua puluh tahun terakhir. Tren transisi tersebut tentunya bukan tanpa alas an. Sistem pajak worldwide dianggap mendorong terjadinya pemajakan berganda dan menjadi sistem pajak yang relatif lebih kompleks.

Menariknya, per 2019, semua negara-negara Eropa yang tergabung di dalam negara-negara OECD sudah menerapkan sistem pajak territorial, baik secara keseluruhan (predominantly territorial) maupun sebagian (partially territorial).


Mengutip Working Paper DDTC yang bertajuk 'Sistem Pemajakan: Dari Worldwide ke Territorial', stagnasi ekonomi yang ditandai dengan ekonomi yang melambat merupakan dorongan utama dari Jepang dan Amerika Serikat pada saat melakukan reformasi pajak. Kebutuhan atas repatriasi dana/modal juga merupakan salah satu alasan mendasar transformasi ke sistem pajak territorial.

Alasan mendasar lainnya adalah perubahan status domisili. Banyak perusahaan-perusahaan multinasional di negara-negara OECD yang melakukan perilaku company inversion, restrukturisasi usaha, maupun perubahan status domisili, sehingga dengan adanya perubahan sistem pajak, diharapkan akan dapat mengubah perilaku-perilaku tersebut.

Lebih lanjut, adanya transformasi sistem pajak ini mendorong daya saing perusahaan dalam negeri untuk melakukan ekspansi bisnis ke luar. Terlebih, mayoritas negara-negara OECD merupakan capital exporting countries yang membutuhkan daya saing yang lebih baik secara internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN