STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:15 WIB
Tren Implementasi Pajak Warisan di Negara-Negara Eropa

MENURUT Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pengenaan pajak atas warisan makin dibutuhkan di tengah tingginya ketimpangan pendapatan dalam beberapa dekade terakhir ini.

Pada masa yang akan datang, nilai warisan diekspektasikan akan terus meningkat jika nilai aset terus mengalami pertumbuhan. Ketimpangan antargenerasi juga diekspektasikan meningkat seiring dengan membaiknya angka harapan hidup.

Melalui penerapan pajak warisan yang didesain dengan baik, OECD berpandangan tiap-tiap yurisdiksi dapat meningkatkan penerimaan dan keadilan secara efisien tanpa memerlukan beban administratif yang berlebihan.

Pajak warisan yang didesain untuk menyasar transfer kekayaan bernilai tinggi juga bisa menjadi alat meningkatkan kesetaraan dan mengurangi konsentrasi kekayaan. Ide tersebut relevan mengingat sistem pajak penghasilan tidak dapat secara efektif memajaki capital income.

Tak hanya itu, pajak warisan juga memberikan dampak terhadap perilaku ahli waris. Pajak warisan dinilai mendorong ahli waris untuk bekerja dan berdonasi. Berikut implementasi pajak warisan di Eropa seperti tertuang dalam laporan Tax Foundation bertajuk Estate, Inheritance, and Gift Taxes in Europe.


Namun, pajak warisan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis keluarga yang dijalankan ahli waris, terutama jika ahli waris tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar pajak warisan. Masalah ini kerap terjadi pada ahli waris yang menjalankan usaha UMKM.

Guna menciptakan sistem pajak warisan yang lebih baik, yurisdiksi perlu menetapkan pengecualian pajak atas nilai warisan di bawah threshold tertentu. Tarif progresif juga perlu diberlakukan sehingga makin besar warisan yang diterima maka makin besar pula pajak yang dibayar.

Untuk memitigasi praktik penghindaran pajak warisan, basis pajak harus dibuat seluas mungkin. Pengecualian pajak warisan atas jenis aset tertentu juga perlu dikurangi. Yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan khusus bagi ahli waris yang kesulitan likuiditas dan tak mampu membayar pajak warisan.

Informasi mengenai konsentrasi harta warisan dan ketimpangan juga perlu dibuka seluas mungkin. Harapannya, publik bisa lebih memahami urgensi dari pengenaan pajak warisan sehingga hambatan politik atas ide pengenaan pajak warisan dapat diatasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra