KURS PAJAK 5 OKTOBER - 11 OKTOBER 2022

Tren Berlanjut, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:01 WIB
Tren Berlanjut, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan ini.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.200. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.007 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp9.822,63 per dolar Australia, turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp9.970,22 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan pada angka Rp3.287,31 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp3.289,61 per ringgit.

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura dengan kurs pajak senilai Rp10.584,25 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion itu turun dari posisi pekan lalu yang senilai Rp10.591,44 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan pada angka Rp14.759,94. Patokan kurs pajak tehadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat turun dari posisi pekan lalu senilai Rp14.813,21 per euro.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Berikut kurs pajak periode 05 Oktober 2022 - 11 Oktober 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.200,00 193,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.822,63 -147,59
3 Dolar Kanada (CAD) 11.082,01 -90,75
4 Kroner Denmark (DKK) 1.984,63 -7,16
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.936,27 24,46
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.287,31 -2,30
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8.612,78 -181,50
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.410,11 -35,59
9 Poundsterling Inggris (GBP) 16.596,92 -271,32
10 Dolar Singapura (SGD) 10.584,25 -7,19
11 Kroner Swedia (SEK) 1.352,46 -8,87
12 Franc Swiss (CHF) 15.433,79 -21,20
13 Yen Jepang (JPY) 10.512,51 43,43
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,25 0,10
15 Rupee India (INR) 186,11 -0,84
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.955,17 446,39
17 Rupee Pakistan (PKR) 65,51 2,81
18 Peso Philipina (PHP) 258,04 -0,79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.041,44 50,12
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 41,69 0,46
21 Bath Thailand (THB) 399,88 -3,32
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.584,61 -5,94
23 Euro Euro (EUR) 14.759,94 -53,27
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.125,44 1,64
25 Won Korea (KRW) 10,61 -0,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?