NORWEGIA

Transparansi Pajak Minim, Bank Sentral Dorong 7 Perusahaan Divestasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 11:00 WIB
Transparansi Pajak Minim, Bank Sentral Dorong 7 Perusahaan Divestasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

OSLO, DDTCNews – Bank sentral Norwegia (Norges) menemukan sebagian besar komitmen investasi pada 2020 berpotensi melakukan praktik penghindaran pajak.

Temuan tersebut muncul usai Norges melakukan penilaian terhadap 200 perusahaan yang berinvestasi di Norwegia. Hasilnya, 69% perusahaan masuk kategori memiliki tingkat pelaporan pajak yang lemah atau sangat lemah.

Kemudian, laporan Norges juga menyebutkan sebanyak 53% perusahaan telah menerbitkan kebijakan pengelolaan pajak perusahaan dan hanya 10% perusahaan yang telah merilis laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Norges telah memutuskan hubungan dengan tujuh perusahaan karena kurangnya transparansi pajak. Kami menjadikan isu pajak dan transparansi pajak sebagai prioritas utama pada 2020," tulis laporan Norges dikutip Selasa (9/3/2021).

Keputusan untuk menghentikan hubungan tersebut dilakukan melalui divestasi karena masuk kategori tinggi untuk tidak membayar pajak. Ketujuh perusahaan tersebut pun diprediksi tidak akan membayar pajak di yurisdiksi nilai ekonomi diciptakan.

Penilaian bank sentral terhadap transparansi pajak perusahaan-perusahaan yang hendak berinvestasi di Norwegia merupakan upaya pemerintah dalam menjamin iklim berusaha yang berkualitas dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Hal ini perlu dilakukan mengingat terdapat berbagai risiko yang akan timbul apabila perusahaan tidak menerapkan transparansi pajak sejak awal di antaranya perusahaan menerapkan perencanaan pajak yang agresif.

Kemudian, meningkatnya risiko terjadi sengketa hukum terkait dengan pajak perusahaan. Hal ini akan memakan waktu dan biaya bagi perusahaan dan otoritas. Untuk menghindari hal tersebut, bank sentral perlu memilah investor.

"Untuk investasi jangka panjang, kami mencari penciptaan nilai riil dari waktu ke waktu. Kami tidak ingin investor mencari keuntungan jangka pendek yang mungkin dicapai dengan perencanaan pajak yang agresif," sebut Norges.

Seperti dilansir Tax Notes International, penilaian Norges pada bidang pajak merupakan salah satu sistem penilaian investasi tematik. Tahun lalu, bank sentral menilai 4.158 perusahaan dengan berbagai topik seperti perubahan iklim, HAM, antikorupsi dan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN