INDIA

Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai merancang proposal pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 18%.

Pemerintah memperkirakan total transaksi cryptocurrency mencapai INR400 miliar atau sebesar Rp77,12 triliun. Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) memperkirakan total penerimaan dari pengenaan GST bisa mencapai INR72 miliar.

"CEIB selaku think tank telah mengkaji pengenaan GST atas cryptocurrency dan telah mengajukan proposal pengenaan GST kepada Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC)," tulis indiatimes.com dalam pemberitaannya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan pernyataan pejabat pemerintah yang dikutip oleh indiatimes.com, CEIB memandang cryptocurrency sebagai intangible asset sehingga transaksi dari aset tersebut bisa dikenai GST.

Untuk itu, CEIB mengusulkan cryptocurrency sebagai diperlakukan sebagai current asset dan GST diusulkan dikenakan atas margin yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Hingga saat ini, India belum memiliki belum memiliki instansi khusus yang mengatur dan mengawasi transaksi cryptocurrency. Kekosongan pengawasan dan peraturan termasuk dalam bidang perpajakan dikhawatirkan mendorong cryptocurrency sebagai alat pencucian uang dan menggerus legitimasi dari mata uang digital tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebelumnya sudah menyusun laporan khusus mengenai besarnya transaksi cryptocurrency secara global dan potensi pajak yang terdapat dari transaksi mata uang jenis baru tersebut.

Dalam laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN