INDIA

Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai merancang proposal pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 18%.

Pemerintah memperkirakan total transaksi cryptocurrency mencapai INR400 miliar atau sebesar Rp77,12 triliun. Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) memperkirakan total penerimaan dari pengenaan GST bisa mencapai INR72 miliar.

"CEIB selaku think tank telah mengkaji pengenaan GST atas cryptocurrency dan telah mengajukan proposal pengenaan GST kepada Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC)," tulis indiatimes.com dalam pemberitaannya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Berdasarkan pernyataan pejabat pemerintah yang dikutip oleh indiatimes.com, CEIB memandang cryptocurrency sebagai intangible asset sehingga transaksi dari aset tersebut bisa dikenai GST.

Untuk itu, CEIB mengusulkan cryptocurrency sebagai diperlakukan sebagai current asset dan GST diusulkan dikenakan atas margin yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Hingga saat ini, India belum memiliki belum memiliki instansi khusus yang mengatur dan mengawasi transaksi cryptocurrency. Kekosongan pengawasan dan peraturan termasuk dalam bidang perpajakan dikhawatirkan mendorong cryptocurrency sebagai alat pencucian uang dan menggerus legitimasi dari mata uang digital tersebut.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebelumnya sudah menyusun laporan khusus mengenai besarnya transaksi cryptocurrency secara global dan potensi pajak yang terdapat dari transaksi mata uang jenis baru tersebut.

Dalam laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6