INDIA

Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 12:30 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Dikenakan PPN Sebesar 18%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mulai merancang proposal pengenaan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 18%.

Pemerintah memperkirakan total transaksi cryptocurrency mencapai INR400 miliar atau sebesar Rp77,12 triliun. Central Economic Intelligence Bureau (CEIB) memperkirakan total penerimaan dari pengenaan GST bisa mencapai INR72 miliar.

"CEIB selaku think tank telah mengkaji pengenaan GST atas cryptocurrency dan telah mengajukan proposal pengenaan GST kepada Central Board of Indirect Taxes and Customs (CBIC)," tulis indiatimes.com dalam pemberitaannya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Berdasarkan pernyataan pejabat pemerintah yang dikutip oleh indiatimes.com, CEIB memandang cryptocurrency sebagai intangible asset sehingga transaksi dari aset tersebut bisa dikenai GST.

Untuk itu, CEIB mengusulkan cryptocurrency sebagai diperlakukan sebagai current asset dan GST diusulkan dikenakan atas margin yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Hingga saat ini, India belum memiliki belum memiliki instansi khusus yang mengatur dan mengawasi transaksi cryptocurrency. Kekosongan pengawasan dan peraturan termasuk dalam bidang perpajakan dikhawatirkan mendorong cryptocurrency sebagai alat pencucian uang dan menggerus legitimasi dari mata uang digital tersebut.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebelumnya sudah menyusun laporan khusus mengenai besarnya transaksi cryptocurrency secara global dan potensi pajak yang terdapat dari transaksi mata uang jenis baru tersebut.

Dalam laporan berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti semakin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi serta kebijakan-kebijakan terkait dengan lingkungan.

Perlakuan pajak atas cryptoassets serta cryptocurrency juga perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?