INGGRIS

Tolak Saran IMF, Menkeu Ini Kukuh Lanjutkan Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:00 WIB
Tolak Saran IMF, Menkeu Ini Kukuh Lanjutkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt menegaskan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak bagi masyarakat dan mengabaikan rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF).

Hunt mengatakan kebijakan insentif pajak akan tetap dilanjutkan. Sebab, insentif pajak diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, IMF justru mengimbau pemerintah untuk fokus meningkatkan pendapatan dan mengurangi insentif.

“IMF menyebut prospek pertumbuhan jangka panjang kita lebih kuat daripada di Jerman, Prancis, dan Italia, tetapi memang pekerjaan belum selesai,” katanya seperti dikutip dari inews.co.uk, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Untuk itu, lanjut Hunt, pemerintah akan tetap berencana memberikan insentif kepada masyarakat seiring dengan kondisi ekonomi di Inggris yang berangsur membaik.

Berdasarkan laporan IMF, Inggris akan terhindar dari resesi dan ekonomi akan kembali tumbuh pada tahun ini. Hal ini berbanding terbalik dengan proyeksi IMF sebelumnya yang memperkirakan Inggris akan mengalami resesi terpanjang selama 100 tahun terakhir.

Meski demikian, inflasi di Inggris diperkirakan tetap tinggi. Untuk itu, pemerintah harus berhati-hati, terutama dalam memberikan insentif.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Bukan Waktu yang Tepat untuk Insentif Pajak

Sementara itu, Managing Director IMF Kristalina Georgieva menuturkan saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi pemerintah Inggris untuk memberikan insentif.

Dalam hal ini, IMF menyarankan untuk penyesuaian kenaikan iuran pensiun seiring dengan adanya kenaikan inflasi, mengalihkan pajak properti dari bea meterai ke pajak yang lebih tinggi, dan menerapkan pajak karbon yang lebih agresif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini