INGGRIS

Tolak Saran IMF, Menkeu Ini Kukuh Lanjutkan Insentif Pajak

Vallencia | Minggu, 28 Mei 2023 | 13:00 WIB
Tolak Saran IMF, Menkeu Ini Kukuh Lanjutkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt menegaskan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak bagi masyarakat dan mengabaikan rekomendasi dari International Monetary Fund (IMF).

Hunt mengatakan kebijakan insentif pajak akan tetap dilanjutkan. Sebab, insentif pajak diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, IMF justru mengimbau pemerintah untuk fokus meningkatkan pendapatan dan mengurangi insentif.

“IMF menyebut prospek pertumbuhan jangka panjang kita lebih kuat daripada di Jerman, Prancis, dan Italia, tetapi memang pekerjaan belum selesai,” katanya seperti dikutip dari inews.co.uk, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk itu, lanjut Hunt, pemerintah akan tetap berencana memberikan insentif kepada masyarakat seiring dengan kondisi ekonomi di Inggris yang berangsur membaik.

Berdasarkan laporan IMF, Inggris akan terhindar dari resesi dan ekonomi akan kembali tumbuh pada tahun ini. Hal ini berbanding terbalik dengan proyeksi IMF sebelumnya yang memperkirakan Inggris akan mengalami resesi terpanjang selama 100 tahun terakhir.

Meski demikian, inflasi di Inggris diperkirakan tetap tinggi. Untuk itu, pemerintah harus berhati-hati, terutama dalam memberikan insentif.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bukan Waktu yang Tepat untuk Insentif Pajak

Sementara itu, Managing Director IMF Kristalina Georgieva menuturkan saat ini bukanlah waktu yang tepat bagi pemerintah Inggris untuk memberikan insentif.

Dalam hal ini, IMF menyarankan untuk penyesuaian kenaikan iuran pensiun seiring dengan adanya kenaikan inflasi, mengalihkan pajak properti dari bea meterai ke pajak yang lebih tinggi, dan menerapkan pajak karbon yang lebih agresif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini