AMERIKA SERIKAT

Tolak Kenaikan Tarif Pajak, 250 Pengusaha Kirim Surat Ke Gubernur

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:45 WIB
Tolak Kenaikan Tarif Pajak, 250 Pengusaha Kirim Surat Ke Gubernur

Gubernur New York Andrew Cuomo tiba untuk meninjau pusat vaksinasi virus corona (COVID-19) di Gereja Baptis Grace di Mount Vernon, New York, Amerika Serikat, Senin (22/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar/AWW/djo

NEW YORK, DDTCNews – Sebanyak 250 pengusaha New York mengirimkan surat kepada Gubernur New York Andrew Cuomo yang berisikan permohonan kepada pemerintah negara bagian untuk tidak menaikkan tarif pajak.

Dalam surat terbuka tersebut, pengusaha memandang rencana kenaikan pajak akan menghambat pemulihan ekonomi New York pascapandemi Covid-19. Penerimaan baru dapat diintensifkan setelah ekonomi kembali pulih dan penyerapan tenaga kerja telah optimal.

"Pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar US$1,9 triliun. Hal ini menghilangkan urgensi bagi pemerintah negara bagian dan pemerintah lokal untuk mengenakan pajak baru," tulis pengusaha yang tergabung dalam Partnership for New York City, dikutip Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada situasi saat ini, pengusaha memandang kenaikan pajak orang pribadi ataupun korporasi akan menghambat proses pemulihan ekonomi dan rekrutmen tenaga kerja profesional dari luar New York untuk bekerja di negara bagian tersebut.

"Pajak baru juga berpotensi menekan aktivitas ekonomi dan mendorong pengusaha untuk memindahkan usahanya ke luar New York," tulis pengusaha dalam surat terbukanya seperti dilansir thehill.com.

Kendati demikian, pengusaha memandang peningkatan penerimaan pajak tetaplah diperlukan untuk meningkatkan kualitas program kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, anggota Parlemen New York berencana meningkatkan tarif pajak atas korporasi dan orang kaya. Melalui kebijakan pajak tersebut, diharapkan ada tambahan penerimaan pajak sebesar US$6 miliar per tahun.

Pandemi Covid-19 dipandang telah meningkatkan ketimpangan di New York sehingga peningkatan tarif pajak diperlukan untuk mendanai program jaminan sosial dan mengurangi ketimpangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN